baritorayapost.com, PULANG PISAU – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor serta menertibkan pelanggaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau bersama Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah (UPTPPD) Pulang Pisau dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan pada Rabu pagi, 11 Juni 2025.
Razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Pulang Pisau IPTU Divani Mareta Astuti, S.Tr.K., bersama jajaran Satlantas dan didukung oleh Kepala UPTPPD Pulang Pisau, Santi Kristiani, S.IP, M.M, serta petugas dari Jasa Raharja.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindak para pengendara yang belum memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, baik dalam bentuk pajak tahunan maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. Langkah ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar semakin patuh terhadap aturan yang berlaku, demi mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 3 unit kendaraan roda dua (R2) yang belum membayar pajak. Ketiganya langsung melakukan pembayaran di tempat melalui layanan UPTPPD.
“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, tapi juga edukasi. Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa tertib pajak dan lalu lintas itu adalah bentuk kepedulian kita terhadap keselamatan serta kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujar IPTU Divani.
Pihak UPTPPD menyatakan kegiatan ini juga mendukung upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan langsung di tempat.
Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu dan mematuhi aturan lalu lintas, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. (Humasrespulpis)