Keluhan Warga Oreng, Ketua DPD JOMAN Kalteng Tinjau Lokasi Tanah dan Kebun Digusur di Serojan Enam

Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat (JOMAN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hendra Jaya Pratama (Foto: IST).

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Jaringan Organisasi Masyarakat (JOMAN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) lakukan lawatan kunjungan kerja beserta tim ke beberapa wilayah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yaitu Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selama 1 Minggu terkait keluhan warga salah satunya di Kabupaten Murung Raya.

Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat (JOMAN) Kalteng, Hendra Jaya Pratama beserta tim ke beberapa wilayah di DAS Barito kali ini menindaklanjuti keluhan-keluhan serta laporan warga terkait permasalahaan tanah beserta kebun yang notabene digusur paksa oleh beberapa perusahaan swasta.

Bacaan Lainnya

” Lawatan kali ini memang secara khusus tujuan kami untuk melihat langsung ke lapangan dan memastikan apakah sesuai dengan apa yang sudah warga keluhkan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti yang dikeluhkan Imanuel (46) salah satu warga Desa Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya (Mura), ” kata Ketua DPD Joman, Hendra Jaya Pratama pada, Jumat (30/6/2023) Sore.

Masih dikatakan Hendra, diceritakan oleh saudara Imanuel (46) selaku pemilik, baru beberapa bulan ini terjadi di tanah dan kebun yang luas kurang lebih 2,5 hektar (Ha) yang berlokasi di “Anak dua” yang juga sebut “Serojan 6” dan atau dengan kata lain disebut juga “Muro Sawang” terletak di wilayah Desa Olung Muro atau tepatnya di perbatasan antara Desa Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan, unit alat berat IMK masuk dan mengusur paksa dengan tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan sebelumnya ke saya dan keluarga saya, ujarnya.

Lanjut, Ketua DPD Joman Kalteng, Hendra Jaya Pratama, “Bermula pada 15 Mei 2023 bulan yang lalu tepatnya di lokasi lahan beserta kebun milik Saudara Imanuel (46) memang masuk dalam wilayah ring satu konsesi perusahaan, awalnya ada kegiatan gusur dan mengusur tanah dan kebun miliknya oleh salah satu perusahaan pertambangan emas di Kabupaten Murung Raya. Kisah pilu itu pun sebelumnya terjadi sejak 2018 silam, tanah yang didalamnya terdapat tanam tumbuh dengan luas kurang lebih 2,5 hektar (Ha) yang berlokasi di “Anak dua” yang juga sebut “Serojan 6” dan atau dengan kata lain disebut juga “Muro Sawang” terletak di wilayah Desa Olung Muro atau tepatnya di perbatasan antara Desa Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan (TSS), Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terangnya.

Sekilas singkat PT. Indo Muro Kencana (IMK), yang bergerak dibidang Pertambangan Emas di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Sekilas tentang PT. IMK: Kode Perusahaan: 3524, No. Akte: B-7/Pres/1/1985 Tanggal Akte: 21 Januari 1985. Berdasarkan sumber data: https://modi.esdm.go.id/ PT. IMK yang mengantongi perijinan Kontrak Karya (KK) Nomor Perijinan 27.K/30/DJB/2013 tahapan kegiatan operasi produksi dengan kode wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) 1300002062014115 luas kurang lebih 47.940,00 Ha sejak tanggal 08 Januari 2013 – 31 Maret 2025 di wilayah konsesi Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam lawatan JOMAN Kalteng keliling DAS Barito didampingi oleh Artis Seni Dayak Kalteng, Marion yang sudah tidak asing kita kenal, Artis Seni yang milenial lewat tembang Saluang Kitik-Kitik . Lewat lantunan Marion semoga khususnya warga yang merasa sedih lantaran permasalahan tanah dan kebunnya bisa terhibur serta bisa memberikan solusi terbaik buat anak pribumi (klik video Marion).

Secara terisah Imanuel (46) asli penduduk Desa Oreng menceritakan kepada tim redaksi media ini terkait patut diduga atas ulah (maaf red) PT. IMK dengan sengaja menyerobot atau mengusur paksa salah satu bidang tanah yang juga terdapat didalamnya beberapa tanam tumbuh yang bernilai ” Saya sangat sakit hati yang mendalam, ungkapnya dengan nada sedih pada, Jumat (30/06/2023).

Ia mengungkapkan beberapa fakta atas penderitaan saya dan keluarga sejak 2018 yang tanah dan kebunya digusur paksa oleh perusahaan IMK pemegang konsesi perusahan tambang emas di mura. Dengan berbagai dalih notabene sudah dikompensasi, kalau sudah kemana??. Saya sampai saat ini belum pernah menerima atas kompensasi, bahkan berdalih perusahaan sudah mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, alat berat perusahaan pemegang konsesi itu menggusur tanah dan kebun milik saya sesukanya, dengan pengawalan ketat keamanan setempat, ” bebernya.

Sedih dan merasa terabaikan, Imanuel memohon dan berharap kepada para pemangku kebijakan di negeri ini baik dari tingkat pusat maupaun tingkat daerah serta pihak-pihak terkait, vertikal dan horizontal, kiranya saya bisa mendapatkan hak-hak atas permasalahan tanah serta kebun didalamnya yang gusur paksa seperti ungkapkan diatas sebagai ungkapan yang tulus dari hati nurani yang paling dalam, tandas Imanuel.

Sampai berita ini dinaikan tim redaksi media sudah berupaya minta klarifikasi serta hak sanggah dan hak jawab dari pihak perusahan yang dimaksud, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon seluler namun tidak mendapatkan klarifikasi. (Red/Tim/BRP).

Pos terkait