baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Pada Rabu (21/9/2022) sore sekira pukul 17.30 WIB tadi jadi hari paling suram bagi RD alias Rama (34), pasalnya anggota Polisi dari Satuan Narkotika Polres Murung Raya yang menggelar operasi Antik (anti narkotika) Telabang sore itu seruduk kamar kos-kosannya yang ada di Jalan Sudirman RT 005 RW 000 Desa Bahitom Kecamatan Murung.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, SH.,SIK.,MH melalui Kasatnarkoba IPTU Heri Purwanto, SH yang memimpin langsung penggerebekan yang sebelumnya diakui atas keresahan dan laporan warga sekitar tempat sewaannya ini mengatakan, operasi tangkap tangan dalam rangka Antik Telabang tersebut sukses atas bantuan warga.
“Sudah sejak beberap hari setelah kita menerima laporan masyarakat gerak gerinya kita pantau, sehingga saat kita pastikan target kita pastikan ada di kamar kos sewaannya langsung kita sergap,” kata IPTU Heri Purwanto SH saat di konfirmasi melalui pesan teks Aplikasi WhatsApp, Rabu (21/9/2022) malam.
Ternyata saat di lakukan penggeledahan dalam kamarnya petugas berhasil menemukan satu buah tas kecil bermotif bunga yang biasa di gunakan cewek di saku celana bagian depan yang di kenakan Rama saat di geledah dan saat di buka isinya cukup mencengangkan.
“Dalam dompet kecil motif bunga yang kita temukan di saku celananya ternyata ada 15 paket kristal putih atau sabu sabu dalam berbagai ukuran siap jual,” kata Kasatnarkoba lagi.
Masih berada di dalam tempat kejadian perkara, selain 15 paket sabu sabu dengan berat total 3,78 gram petugas juga berhasil menemukan barang bukti lainnya seperti 6 plastik klip transparan kosong, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, 1 sendok sabu berbahan sedotan, 1 buah bong atau alat hisap sabu sabu lengkap dengan kacanya, 1 lembar celana pendek milik tersangka.
“Semua barang bukti dan pelaku sudah kita amankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain itu saat kita lakukan tes urine terhadap RD positif mengandung Methamphetamine atau narkoba jenis sabu sabu,” tegasnya.
Atas perbuatannya RD akan di ancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang Narkotika degan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (yud/BRP)