1.313 ASN Dengan Perjanjian Kerja Dilantik dan Menerima SK Pengangkatan

Bupati Murung Raya Heriyus SE Saat Menyerahkan SK Secara Simbolis Kepala Salah Satu PPPK Paruh Waktu di Gor Tana Malai Tolung Lingu, Kamis (6/11)

baritorayapost.com, PURUK CAHU – Sebanyak 1.313 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang statusnya termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Dengan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu dan jam kerja lebih sedikit dari pegawai penuh waktu dilingkup Kabupaten Murung Raya akhirnya dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Kegiatan tersebut secara simbolis dipimpin langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus SE, serta turut hadir dalam kesempatan ini Ketua TP-PKK kabupaten, Warnita Heriyus, Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, Rejikinoor S Sos, Ketua Komisi II Bebie S Sos SH MM M AP, bersama sebagian besar jajaran kepala dinas dan tamu undangan lainnya, di Gor Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis (6/11).

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Bupati Mura, Heriyus dalam sambutannya menyampaikan PPPK Paruh Waktu adalah pelayan atau abdi masyarakat yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik bukan untuk mendapatkan pelayanan dari masyarakat. 

“Mendapat kesempatan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang merupakan bagian dari ASN tentunya harus bersyukur, dengan cara bekerja dengan sebaik-baiknya,” kata Heriyus mengawali sambutannya.

“Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Pemerintah Daerah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat,” ungkapnya lagi.

Bupati juga menekankan agar setiap ASN dapat mempedomani dan meningkatkan etos kerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya yaitu 5 K (Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas dan Kerja Berkualitas). Membangun Murung Raya Hebat, Semakin Maju, Semakin Sejahtera serta Bermartabat dalam naungan NKRI.

”Kepada seluruh PPPK Paruh Waktu saya mengucapkan selamat menjalankan tugas dan pengabdian untuk kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara.,” tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala BKPSDM, Patusiadi menyampaikan, bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu adalah 1.321 orang, namun yang ditetapkan Nomor Induk (NI PPPK) sebanyak 1.313 orang, dimana terdapat 8 orang yang tidak mengisi DRH dengan berbagai alasan antara lain: mengundurkan diri, sudah tidak aktif lagi bekerja sebagai Non- ASN di Kabupaten Murung Raya. (adr/red)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait