baritorayapost,com, PURUK CAHU – Program Kartu HEBAT BLT merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) yang bertujuan menuntaskan kemiskinan ditengah – tengah masyarakat saat ini. Sehingga tegas Bupati Murung Raya Heriyus SE tegas menekankan agar penyalurannya harus tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Program ini upaya kita untuk menuntaskan kemiskinan, seperti yang tertuang didalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025,” kata Heriyus, Jumat (12/9).
Heriyus juga sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja dari Tim Validasi (BPS dan Disdukcapil) yang optimal melakukan verifikasi usulan data calon penerima bantuan dari seluruh kepala desa di 10 kecamatan.

Seperti diketahui bahwa berdasarkan peraturan bupati para penerima bantuan harus masuk dalam kategori lansia miskin, anak terlantar / yatim piatu, penyandang disabilitas, miskin ekstrem dan ODGJ.
Ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Sosial Mizam Candrapati menjelaskan dari 1.100 penerima bantuan langsung tunai Kartu HEBAT Triwulan III tahun 2025, jumlah masing – masing kategori menerima diantaranya.
- Lansia Miskin berjumlah 398 KPM
- Anak Terlantar / Yatim Piatu berjumlah 79 KPM
- Penyandang Disabilitas berjumlah 78 KPM
- Kemiskinan Ekstrem –
- Miskin berjumlah 539 KPM
- ODGJ berjumlah 7 KPM
“Tim Validasi bekerja berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (satu data) DTSEN sehingga dapat kita pastikan tidak ada penerima bantuan yang berlapis atau juga menerima bantuan sosial lainnya,” tutup Mizam. (udi/BRP)







