Adanya Dugaan Pencemaran Oleh Aktivitas PT Bartim Coalindo, Wakil Bupati Ingatkan Dinas Terkait dan Perusahaan Lebih Mementingkan Masyarakat

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Warga Desa Jembatan Dua, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur melaporkan dugaan pembuangan limbah tambang PT Bartim Coalindo yang langsung terbuang ke aliran Sungai Karau.

Perusahaan yang bergerak di pertambangan batu bara tersebut diduga tidak memiliki settling pond (kolam pengendapan) sehingga limbah tambang dialirkan langsung ke sungai.

Bacaan Lainnya

Laporan itu disampaikan warga melalui media sosial dan ditujukan kepada Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu agar segera mendapat perhatian dan penanganan dari pemerintah daerah.

Hal tersebut direspon cepat oleh Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu kepada awak media. Dirinya dengan tegas meminta dinas terkait menindaklanjuti dugaan pencemaran yang di lakukan oleh aktivitas perusahaan.

“Saya menerima beberapa laporan dari masyarakat dan dari rekan adanya keluhan dari masyarakat yang ada dampak dari perusahaan yang ada di Muara Awang,” ucap Adi usai mengikuti rapat Penandatanganan fakta integritas di Kantor Bupati, Kamis (29/01/2026).

Menerima laporan langsung dan terbuka di media sosial terkait aktivitas tambang yang berdampak kepada masyarakat, Pria muda tegas dan berwibawa menjabat sebagai Wakil Bupati Barito Timur ini mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertindak.

“Dan tentunya saya mengingatkan kepada dinas terkait DLH untuk bisa menindaklanjuti, memperhatikan dampak lingkungan,” pesan Adi.

Lebih lanjut dikatakan Adi, dan saya ingatkan kepada perusahaan untuk memperhatikan aktivitas tambang, apa yang menjadi dampak lingkungan yang mereka kerjakan, tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, Adi memastikan kedepannya akan terus berkoordinasi ke dinas terkait dan pihak perusahaan untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Dan pastinya saya akan Ingatkan itu.
Kedepannya saya akan mengingatkan dan koordinasi kepada dinas dinas terkait agar lebih memperhatikan jangan sampai ada masyarakat dirugikan dari dampak perusahaan itu,” pesan Wakil Bupati.

Sebelumnya, Hermanto, mengatakan pantauan lapangan, nampak jelas aktivitas perusahaan terlihat pembuangan limbah tanpa kolam pengendapan sangat dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, Sungai Karau masih dimanfaatkan ribuan warga untuk kebutuhan sehari-hari.Selain itu air sungai Karau juga dimanfaafkan untuk kebutuhan sumber air baku kebutuhan PDAM Ampah.

“Perusahaan diduga tidak memiliki settling pond. Limbah tambang langsung dibuang ke sungai. Air sungai berubah warna dan warga mulai resah,” jelas Hermanto, Rabu (28/O1/2026).

Ia menambahkan, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bartim Coalindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. (BRP)

“Header

Pos terkait