BARITORAYAPOST.COM (MURUNG RAYA) – Tanggal 31 Januari 2022 yang akan datang, ruas jalan dalam Kota Puruk Cahu berstatus arteri primer, khususnya Jalan A Yani yang sampai saat ini dalam pengerjaan oleh pihak ketiga memasuki masa percobaan fungsional.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Paulus Karya Manginte ST MT saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/1/2022) sore.
“Akhir bulan Januari ini kita targetkan pihak ketiga untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga dalam masa percobaan ini nanti hanya kita buka untuk pengendara roda dua saja,” ungkap Paulus.
Masa percobaan fungsional ini bukan tanpa alasan, mantan Sekretaris Dinas PUPR ini menjelaskan bahwa, pengerjaan proyek penanganan longsor sisi ruas badan jalan Ahmad Yani yang menelan anggaran 4,8 miliar bersumber dari APBD Mura tahun 2021 berkronstruksi beton bertulang yang memiliki standar usia.