Antisipasi Karhutla, Pemkab Pulang Pisau Gelar Rakor Pengendalian Karhutla

Baritorayapost.com, Pulang Pisau – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Membacakan sambutan Bupati, Sekda Pulang Pisau Toni Harisinta menyampaikan tujuan Rakor ini dalam rangka mengkoordinasikan berbagai elemen di pemerintahan, swasta dan kelompok masyarakat sipil, TNI, Kepolisian dalam mengantisipasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya untuk saling berbagi perkembangan dan peringatan dini pada potensi dan ancaman Karhutla.

Bacaan Lainnya

Toni menjelaskan sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rakor Nasional penanggulangan bencana di Jakarta tanggal 23 Februari 2022 dititik beratkan pada orientasi pada pencegahan diutamakan pada beberapa jenis bencana dapat dikurangi atau dicegah sebelumnya.

” Misalnya penghijauan dan penanaman vegetasi untuk mencegah terjadinya banjir dan longsor, ” kata Toni Harisinta

Selain itu kata Toni, infrastruktur untuk mengurangi bencana harus terus ditingkatkan dengan dilakukan secara bersama-sama masyarakat dan pemerintah dengan dilakukan pengecekan secara bersama dan berkala. Kemudian lanjutnya, diperlukan diperlukan edukasi kebencanaan, khususnya pada wilayah rawan bencana diantaranya budaya sadar kebencanaan harus dimulai sejak dini dari individu, keluarga, komunitas, sekolah dan lingkungan masyarakat.

” Mencermati dari arahan Presiden RI, poinnya adalah mengurangi resiko bencana dengan pelibatan para pihak dan mendorong pendayatahuan kebencanaan diberbagai wadah komunitas keluarga sampai lingkungan pendidikan tidak bisa dilakukan satu pihak, ” jelas Toni

Sekda menjelaskan dari hasil kajian resiko bencana menunjukkan Kabupaten Pulang Pisau memiliki resiko tingkat tinggi untuk kebakaran hutan dan lahan dengan total luas wilayah 199.856.45 HA diantaranya 161.400.69 HA atau 80.76 persen kawasan resiko tinggi terhadap terjadinya Karhutla.

” Untuk mendukung kesiapsiagaan dan pengendalian Karhutla di Kabupaten Pulang Pisau telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencegahan Karhutla terpadu, diantaranya mengatur larangan membakar lahan dan hutan, dengan penganggaran melalui APBD dan pelibatan peran para pihak seperti penyusunan rencana aksi daerah (RAD) serta hal lain yang memuat adanya kelembagaan pencegahan Karhutla yang dibentuk adanya sekretariat bersama, ” beber Toni

Sedangkan ditingkat desa, kata Toni, sudah ada tercetus Peraturan Bersama Kepala Desa yang dimulai dari Kecamatan Pandih Batu nomor 2 tahun 2022. Hal itu disebabkan ruang pelanggaran desa memanfaatkan ADD dan DD yang telah diatur oleh beberapa kebijakan diantaranya Permendagri 96 tahun 2017 tentang tata cara kerjasama antar desa dan Kemendes PTT nomor 71 tahun 2021 tentang panduan penanganan bencana

Di Kabupaten Pulang Pisau, lanjutnya sudah diterbitkan Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa (kesiapsiagaan bencana) pasal 26 dan 27 tentang kriteria bencana alam dan bencana sosial.

” Untuk itu, pencegahan terjadinya bencana, khususnya bencana Karhutla di wilayah masing-masing lingkup kerja, gerakan mitigasi melalui pencegahan tersebut sangat diutamakan. Tentunya dengan melihat dan menganalisa ketersediaan sumber daya dan kapasitas dalam penanganan bencana, ” pungkasnya. (BRP).

Pos terkait