Beban Kerja Perangkat Desa, Camat Hendra Hadikusuma: Kasie Pemerintahan Wajib Menyelesaikan Tugas Tata Batas Desanya

Camat Tanah Siang
Camat Tanah Siang Hendra Hadikusuma, S.STP saat menghadiri Pengambilan sumpah jabatan perangkat desa dari 7 (tujuh) desa di Kecamatan Tanah Siang di Aula Tomanggung Thiong Kantor Kecamatan Tanah Siang, Saripoi

Baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Camat Tanah Siang Hendra Hadikusuma, S.STP membeberkan lima beban kerja yang wajib di ketahui dan di laksanakan oleh seluruh perangkat desa yang telah lulus seleksi dan dilantik di wilayah administrasinya.

Menurutnya setiap perangkat desa masing-masing telah ditempatkan langsung di posisi posisi vital pemerintahan desa. Sehingga wajib untuk segera melaksanakan tugasnya usai dilantik.

Bacaan Lainnya

“Banyak tugas menanti para perangkat desa yang dilantik hari ini, tugas pelayanan kepada masyarakat menjadi tugas utama para perangkat desa,” Kata Hendra, Rabu (15/6/2022).

Camat Tanah Siang ini menjabarkan lima poin penting tugas perangkat desa selain melayani masyarakat diantaranya sebagai berikut.

Perangkat desa wajib menguasai bidang tugas pokoknya masing-masing, seperti salah satu contoh Kasie Pemerintahan wajib menyelesaikan tugas tata batas desanya.

Perangkat desa wajib update aturan aturan terkait pemerintahan desa, melalui gawainya masing-masing.

Perangkat desa wajib bekerja di kantor desanya masing-masing sesuai jam dan hari kerja, jangan mengerjakan pekerjaan kantor di rumah saat jam kerja.

Perangkat desa harus segera bersama kepala desa membentuk BUMDes di setiap desanya hingga menyelesaikan legalitas dari BUMDes tersebut.

Perangkat desa harus membantu kinerja dari kepala desa dalam setiap urusan pemerintahan di desa, jangan malah menjadi beban bagi kepala desa.

Seperti diketahui Pemerintah Kecamatan Tanah Siang telah selesai menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah janji puluhan perangkat desa di 7 (tujuh) desa yang di laksanakan di Aula Tomanggung Thiong Kecamatan Tanah Siang. (BRP)

Pos terkait