Bulan puasa, ASN Murung Raya wajib ikuti aturan jam kerja

Surat Edaran Bupati Murung Raya tetang perubahan jam kerja di Bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Foto: Tangkapan Layar Diskominfo untuk BRP.

Murung Raya, Baritorayapost – Memasuki bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah tahun ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerbitkan surat edaran Bupati Murung Raya nomor : 800/34/PEAKDP/BKPSDM/2022 tentang, jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, tanggal 28 Maret 2022 yang harus di ikuti oleh seluruh ASN setempat.

Sekretaris Daerah Murung Raya DR Drs Hermon Msi mengatakan, surat edaran ini adalah upaya pemerintah untuk menyesuaikan jam kerja, bagi para ASN selama bulan puasa tahun ini. Guna menjamin berjalannya penyelenggaraan pelayanan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Pos terkait