“Hari kerja biasa masuk pukul 07.00 Wib untuk bulan puasa ini ada perubahan pukul 08.00 Wib. serta pemangkasan waktu istirahat juga berlaku, dari pukul 12.00 Wib hingga 12.30 Wib,” kata Hermon saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/4/2022).
Lanjut Hermon, agar instansi pemerintah daerah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja dari hari Senin sampai dengan Kamis memberlakukan jam kerja masuk kantor dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja di mulai dari pukul 08.00 Wib hingga 15.30 Wib, dengan waktu istirahat pukul 11.30 Wib hingga 12.30 Wib. Sedangkan untuk instansi pemerintah daerah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam masuk kantor adalah pukul 08.00 Wib hingga 14.00 Wib dari hari Senin sampai Kamis dan Sabtu.