“Untuk yang instansi pemerintah daerah yang memberlakukan enam hari kerja masuk bekerja sama dengan hari hari lainnya, namun berakhir hingga pukul 14.00 Wib,” jelasnya lagi.
Hermon mengharapkan agar seluruh ASN di lingkup Pemda Murung Raya untuk mematuhi dan mentaati aturan ini, dengan harapan tidak mengurangi efektivitas kinerja terutama di bagian pelayanan masyarakat.
“Sesuai aturan minimal 32,5 jam per minggu, sehingga adanya penyesuaian jam kerja ini, di harapkan ASN kita tidak menyalahi aturan jam kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya. (yud/BRP)