Bupati Bartim Berikan Batas Waktu Pengerjaan Proyek Hingga 30 Desember 2021

BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Menghadapi pergantian tahun, tentunya jenis pekerjaan pembangunan dan sebagainya sudah mulai mencapai akhiri pengerjaan dan wajib diselesaikan sesuai kerjasama kontrak pekerjaan.

Hal tersebut ditanggapi Bupati kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, SE. MM saat diwawancarai beberapa awak media di Tamiang Layang, Selasa (21/12/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Ampera ada beberapa pekerjaan yang tertinggal dengan segala permasalahan, baik dari batas waktu pekerjaan maupun masih dalam masa pemeliharaan.

“Mungkin 5% saja itu untuk pemeliharaan, memang ada yang sampai sudah habis waktu perpanjangan satu minggu, ada yang 10 hari ada yang mungkin lewat tahun, tapi prosedur itu akan kita lalui,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan pihak kontraktor wajib bayar denda. “Kalau misalnya lewat waktu, ya berarti mereka harus bayar denda dan itu tidak masalah,” jelas Ampera.

Orang nomor satu di Gumi Jari Janang Kalalawah ini menegaskan, bahwa pihak kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Saya masih berikan kesempatan sampai 30 Desember, kita berikan batas akhir 30 Desember itu sudah selesai,” tegas Ampera.

Adapun dari berbagai macam jenis pekerjaan yang berjalan, Ampera menjelaskan bahwa ada pencapaian hasil pekerjaan yang mungkin bisa terlampaui sampai tahun depan.

“Supaya mereka meminit dengan waktu yang singkat ini supaya menyelesaikan dan bila tidak kewajiban mereka membayar denda dan prosedur tetap kita lalui kalaupun ada yang terlambat dan sebagainya,” pungkasnya (As/BRP/Red)

Pos terkait