Bupati Lantik 10 Damang Kepala Adat, Ini Tujuannya!

Adapun Damang Kepala Adat bertugas menegakkan hukum adat dan menjaga wibawa lembaga adat Kedamangan. Selain itu membantu kelancaran pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila diminta oleh pejabat yang berwenang.

Menyelesaikan perselisihan dan atau pelanggaran adat, imungkinkan juga masalah-masalah yang termasuk dalam perkara pidana, baik baik dalam pemeriksaan pertama maupun dalam sidang penyelesaian terakhir sebagaimana lazimnya menurut adat yang berlaku dan berusaha untuk menyelesaikan dengan cara damai jika terdapat perselisihan intern suku dan antara satu suku dengan suku lain yang berada di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Memberikan pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta kepada pemerintah daerah tentang masalah yang berhubungan dengan tugasnya, serta memelihara, mengembangkan dan menggali kesenian dan kebudayaan asli daerah serta memelihara benda- benda dan tempattempat bersejarah warisan nenek moyang.

Selain itu, membantu pemerintah daerah dalam mengusahakan kelancaran pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama bidang adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat. Mengukuhkan secara adat apabila diminta oleh masyarakat adat setempat para pejabat publik dan pejabat lainnya yang telah dilantik sebaga penghormatan adat.

Dan dapat memberikan kedudukan hukum menurut hukum adat terhadap hal-hal yang menyangkut adanya persengketaan atau perkara perdata adat jika diminta oleh pihak yang berkepentingan, juga menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan nilai-nilai adat Dayak, dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan Dayak pada khususnya mengelola hak-hak adat, harta kekayaan adat atau harta kekayaan Kedamangan untuk memberikan pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta kepada pemerintah daerah tentang masalah yang berhubungan dengan tugasnya mempertahankan bahkan meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik.

“Menetapkan besarnya uang sidang, uang meja, uang komisi, uang jalan, dan lap tunggal dalam rangka pelayanan/penyelesaian kasus dan atau sengketa oleh Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa/kelurahan, jelas Yamin.

Pos terkait