Bupati Pulpis Terbitkan SK Koridor Satwa Liar Bakantan

Pulang Pisau, – Dalam rangka melindungi hidupan satwa liar, khususnya Bakantan, Bupati Pulang Pisau telah menerbitkan SK Nomor 399 tahun 2021 tentang Penetapan kawasan Ekosistem Esensial (Koridor Sarwa Liar Bakantan di Kabupaten Pulang Pisau.

Tidak hanya itu, Bupati Pulang Pisau juga telah menandatangani rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri supaya dapat melahirkan keputusan dari Menteri LHK untuk menetapkan areal hutan lindung di Kecamatan Kahayan Hilir sebagai Koridor hidupan satwa liar Orang Utan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Wartoni melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Restu membenarkan bahwa dalam rangka legalitas Koridor Hidupan Satwa Liar tersebut Bupati Pulang Pisau telah menerbitkan SK Nomor 399 tahun 2021 tentang Penetapan kawasan Ekosistem Esensial (Koridor Sarwa Liar Bakantan di Kabupaten Pulang Pisau.

Restu mengatakan, sejak tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat telah bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

” Kerjasama tersebut dalam rangka mendorong terbentuknya Koridor hidupan satwa liar, yakni untuk satwa Bakantan dan Orang Utan, ” ucap Restu, Senin (4/10/2021).

Pos terkait