Meninggal Dunia, Ahli Waris Nasabah BRI Unit Birayang BO Barabai dapatkan Santunan Asuransi Davestera Rp 57.917.028,-

BARABAI-BRI Branch Office Barabai mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan program Dana Investasi Sejahtera (DAVESTERA) kepada ahli waris di Kelurahan Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Jum’at, (12/12024).

Santunan program program Dana Investasi Sejahtera (DAVESTERA) dan diberikan kepada ahli waris yang meninggal dunia sebesar Rp 57.917.028,- yang diterima langsung istri sekaligus Ahli Waris almarhum Herdiman Susanto.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam penyerahan santunan tersebut Branch Office Head BRI Barabai, Bpk Affis Broto Kusumo dan Kepala Unit Birayang Bpk Redy Agustiadi

Lebih lanjut Branch Office Head BRI Barabai, Bpk Affis Broto Kusumo mengatakan Dana Investasi Sejahtera (Davestera) Merupakan produk asuransi jiwa unit link yang memberikan manfaat proteksi serta investasi yang optimal dengan pembayaran premi secara reguler.

Produk ini dilengkapi dengan berbagai asuransi tambahan (rider) yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Selain itu, keunggulan dari Davestera adalah produk memiliki perlindungan jiwa seumur hidup hingga 100 tahun dan nilai investasi sudah terbentuk sejak tahun pertama.

Adapun manfaat dan Fitur Utama Davestera, Dibayarkan Nilai Investasi pada akhir Berlakunya Polis; dan Pertanggungan berakhir, Meninggal dunia pada masa asuransi, Dibayarkan Uang Pertanggungan (UP) ditambah Nilai Investasi yang telah terbentuk pada saat klaim disetujui,

Adapun Besarnya UP adalah sebagai berikut, bagi nasabah kurang dari 2 Tahun, 20% Uang Pertanggungan, dari 2 Tahun, dan kurang dari 3 Tahun, 40% Uang Pertanggungan, dari 3 Tahun, dan kurang dari 4 Tahun, 60% Uang Pertanggungan, dari 4 Tahun, dan kurang dari 5 Tahun, 80% Uang Pertanggungan sedangkan yang sudah mencapai 5 Tahun, 100% Uang Pertanggungan,”jelasnya

Pertanggungan berakhir. Penarikan seluruh Nilai Investasi (Surrender), dibayarkan Nilai Investasi dengan ketentuan sebagai berikut: Dibayarkan sebesar Nilai Investasi sesuai usia Polis saat pengunduran diri (jika ada) dengan menggunakan harga Unit pada tanggal perhitungan setelah Penanggung menyetujui permohonan Polis yang diajukan oleh Pemegang Polis, dan Pertanggungan menjadi berakhir sejak permohonan pengajuan pengunduran diri disetujui oleh Penanggung. Jika Tertanggung Meninggal Dunia akibat hal-hal yang tercantum dalam pengecualian, maka yang dibayarkan hanya Nilai Investasi”.pungkasnya.(red/mask95,brp)

Pos terkait