Ajak Masyarakat Lawan Pungli, Bripka Krisno Gencarkan Sosialisasi PP Nomor 87 Tahun 2016

Polres Barsel – Polres Barsel – Wujud Komitmen memberantas tindak pelanggaran berupa Pungutan Liar (Pungli), Satgas Polsek Gunung Bintang Awai (GB Awai), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng, Sosialisasikan Saber Pungli.

Kegiatan Sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) terus dilakukan oleh Satgas Saber Pungli yang kali ini dilaksanakan oleh Bripka Krisno dengan sasaran Warga Desa Tabak Kanilan, Kec. GB Awai, Buntok, Prov. Kalteng, Kamis (9/9/2021) siang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan, walau tengah dilanda pandemi Covid-19, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghindari praktik pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat,” ucap Kapolsek.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayananan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilaksanakan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. (bow)

Pos terkait