Cegah Pelanggaran, Bawaslu Barsel Tertibkan APK Sebelum Masa Kampanye

baritorayapost.com, BUNTOK – Menjelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, dimulai pada 28 Nopember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Selatan (Barsel) akan menertibkan/menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Barsel, Suwarsono, saat menggelar Media Gathering, yang menghadirkan puluhan awak media, bertempat dikantor Sekretariat Bawaslu Barsel di Buntok, Minggu (12/11/2023).

Bacaan Lainnya

“Kami sudah berulang kali menyampaikan himbauan serta menyurati pengurus partai politik untuk menurunkan alat peraga kampanye secara mandiri sampai dengan batas waktu tanggal 12 November 2023,” kata dia.

Sehingga rencananya, lanjut dia Bawaslu akan menyisir sisa-sisa alat peraga kampanye yang belum dilepas oleh partai politik ataupun perorangan. Pada senin 13 November 2023 akan menurunkan dan dilepas oleh Petugas Satpol PP.

Di bagian lain, Suwarsono juga mengatakan jika kegiatan media gathering bersama teman-teman media khususnya PWI adalah salah satu bentuk pencegahan. Karena yang paling banyak mengetahui dan paling banyak memberikan informasi adalah teman-teman media.

“Jadi menurut hemat kami, bahwa salah satu mitra kerja kami yang paling besar bagi kami adalah media massa. Sehingga kami siap berdiskusi dan berbagi informasi dengan teman-teman media,” ujar Suwarsono.

Sementara itu, anggota Bawaslu Barsel Suaib menambahkan, bahwa pihaknya lebih mengutamakan pencegahan dan berharap tidak terjadi pelanggaran. Penguatan pencegahan dimaksudkan, agar setiap tahapan pemilu dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

“Sesungguhnya saat ini kita berada pada masa dilarang kampanye, sejak penetapan DCT pada 4 Nopember sampai dengan tanggal 27 November 2023. Namun setelah itu di tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 silakan berkampanye selama 75 hari,” tukasnya.

Kemudian, sambungnya lagi akan ada masa tenang, hingga pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Dikatakan saat ini pada posisi dilarang berkampanye dan itulah yang menjadi perhatian pihaknya. Sehingga perlunya melakukan pengawasan partisipatif, agar peserta pemilu tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh dikatakan Suaib, bahwa dalam upaya melakukan pencegahan Bawaslu Barsel sudah menyurati partai politik itu sudah tiga kali, bahkan mengadakan pertemuan. Sehingga diputuskan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP terhadap alat peraga sosialisi yang menyerupai bentuk APK.

“Ada tiga unsur yang masuk kategori alat peraga kampanye, jika memenuhi syarat maka akan diturunkan. Tiga unsur diantaranya tanda contreng atau paku, ajakan dan visi misi. Termasuk alat peraga sosialisasi yang berada di lokasi terlarang akan ditertibkan,” pungkasnya.

Kegiatan media gathering Bawaslu Barsel mengambil Tema “Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD kabupaten/kota”. Sedangkan peserta berasal dari puluhan wartawan, anggota PWI dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Barsel. (BRP)

Pos terkait