baritorayapost.com, BUNTOK – Dalam penyusunan naskah akademik Ranperda tentang perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Barito Selatan (Barsel). Tim Penyusun dari Fakultas Pertanian dan Kehutanan (Fapertahut) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Kegiatan bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Kalimantan dan Universitas Muhammadiyah, sebagai pelaksana teknis penyusun dokumen, tampak dihadiri para Damang Kepala Adat (DKA) se-Barsel, para Mantir Adat dan perwakilan masyarakat adat setempat. Berlangsung di salah satu cafe di Buntok, Rabu (09/11/22).
Landasan pelaksanaan penyusunan naskah akademik Ranperda MHA itu sendiri, berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) No.120.23/1877/V.3.5/2022, antara Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng bersama Pemkab Barito Selatan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun naskah akademik, Mariaty dari Fakultas Pertanian dan Kehutanan (Fapertahut), Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.
Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) menurut dia, sejatinya untuk menggali informasi lengkap terkait masyarakat hukum adat di Barsel, yang mana kegiatan itu dibiayai oleh Dinas kehutanan melalui dana bagi hasil-dana reboisasi (DBH-DR).