Garap Naskah Akademik Ranperda MHA Barsel, Tim UMPR Gelar Focus Group Discussion

Foto bersama Tim penyusunan naskah akademik Ranperda tentang perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Barito Selatan (Barsel) bersama Tim Penyusun dari Fakultas Pertanian dan Kehutanan (Fapertahut) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Foto: AGS.

“Selain itu, pelaksanaan program ini sebagai upaya bersama dalam mengimplementasikan Permendagri 52 tahun 2014 tentang tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” tambah perempuan berhijab itu.

Ia menjelaskan, saat ini di Kalteng baru ada 3 (tiga) kabupaten yang sudah melakukan indentifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat diwilayahnya. Namun terkendala masalah perda-nya yang masih berproses.

Bacaan Lainnya

“Padahal semua kabupaten/kota sudah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat yang diketuai oleh sekertaris Daerah (Sekda) termasuk di Barito Selatan. Namun masih ada kelemahan,” tandas Mariaty.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalteng, sebutnya sudah berupaya memfasilitasi melalui dinas kehutanan, guna percepatan pengakuan masyarakat hukum adat, termasuk dari segi pendanaannya.

“Tentunya kita bersama berharap agar program pemprov ini bisa berjalan baik dan didukung penuh oleh pemerintah daerah di setiap kabupaten/kota,” pungkas Mariaty.

Sementara itu, anggota panitia masyarakat hukum adat Provinsi Kalteng, Simpun Sampurna menjelaskan bahwa, didalam UUD 1945 pasal 18B ayat(2) dinyatakan: Negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional, sepanjang masih hidup sesuai perkembangan zaman dan berdasarkan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang telah diatur di dalam undang-undang.

“Ini merupakan landasan konstitusional yang kuat dan jelas, agar masyarakat adat memiliki legal standing/legalitas yang diakui oleh negara khususnya di Kalimantan Tengah,” kata Simpun. (BRP)

Pos terkait