Mendekam Di Sel Tahanan, Para Tersangka Kasus Narkoba Dirilis Ke Publik.

Buntok, Baritorayapost – Seakan tak ada takutnya, para budak narkoba terus berulah. Kendati akhirnya berhasil diciduk oleh petugas di wilayah hukum Polres Barito Selatan (Barsel). Alhasil, mereka pun harus rela berurusan dengan aparat penegak hukum, hingga menginap secara gratis di ‘hotel prodeo’.

Peristiwa Tindak Pidana ini diekspose Polres Barsel, melalui pers release, yang digelar di Aula Mapolres Barsel, jalan Soekarno Hatta, pada Selasa (17/5/2022). Sehubungan dengan penangkapan dan pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda pada bulan April lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK, melalui Wakapolres Barsel, Kompol Asdini Pratama Putra, SIK menyampaikan bahwa untuk kasus pertama, terjadi pada Sabtu, 9 April 2022 lalu. Dimana pihaknya berhasil mengamankan dua orang pemuda, berinisial P (27) dan R (23), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk kasus pertama ini, TKP terjadi di pinggir Jalan Muhammad Yamin. Persisnya di samping SMA Negeri 2 Buntok, Kecamatan Dusun Selatan. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok dengan berat bersih 0,43 gram,” ungkap Wakapolres.

Dia menerangkan untuk kronologi penangkapan, terjadi sekitar pukul 20.30 WIB atau sabtu 9 April 2022 malam. Ketika petugas gabungan melakukan patroli rutin secara mobile di sekitaran Kota Buntok. Setibanya di TKP, sebutnya tim patroli menemukan ada dua orang pria dengan tingkah atau perilaku yang tak wajar.

Melihat gelagat mencurigakan dari kedua pemuda tersebut, lanjutnya petugas patroli pun lantas menghampiri keduanya. Namun mendadak salah satu pelaku, terlihat oleh petugas sempat membuang sesuatu (bungkus rokok) ke semak-semak, area bagian belakang gedung SMAN 2.

“Saat dilakukan interogasi terhadap keduanya, diketahui benda yang dibuang merupakan 1 (satu) paket sabu. Terhadap keduanya kemudian dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat,” jelas Wakapolres, kepada awak media, dengan didampingi Kasihumas, AKP Johana dan Kasatresnarkoba Polres Barsel, AKP Bagus Winarmoko, SH.

Sementara untuk kasus yang kedua, sambung mantan Kabagops Polres Bartim ini, terjadi pada Selasa, 19 April 2022 bulan lalu. Tepatnya di Jalan Teratai, Gang Air Mata, Kelurahan Hilir Sper, kota Buntok. Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pengedar berinisial WH (22) di rumahnya, atas informasi dari masyarakat lewat pesan WhatsApp.

Dari tangan pelaku WH, tuturnya petugas mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 4 (empat) paket narkotika berjenis sabu, yang mana terbungkus plastik klip kuning dengan berat bersih 1,29 gram. Serta turut diamankan pula sejumlah barang bukti pendukung, diantaranya sepeda motor Honda Beat dengan Nopol KH 5196 DI.

“Guna kepentingan penyidikan, saat ini para tersangka kita amankan di Tahanan Makopolres Barsel dan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara, atau maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.(BRP)

Pos terkait