baritorayapost.com, BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Dr.H Deddy Winarwan, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji 25 orang anggota DPRD Barsel Periode 2024- 2029, di Aula Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu (14/08/24).
Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Barsel, Ahmad Husaini, Berdasarkan SK Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/284/ 2024 Tanggal 1 Agustus 2024 tentang Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan terpilih masa jabatan tahun 2024 – 2029.
Tampak pada acara pengambilan sumpah janji tersebut terdapat 10 orang wajah baru yang masuk di Perlemen DPRD Barsel sementara 15 orang anggota lainnya merupakan petahana atau wajah lama.
Pj Bupati Dr. H.Deddy Winarwan, membacakan sambutan Mendagri, berterimakasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik KPU, Bawaslu dan DKPP, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Rekan-rekan Pers serta seluruh masyarakat yang berkolaborasi dan bekerjasama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu yang demokratis, lancar dan damai.
“Secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam negara kesatuan (unitaris) memiliki corak berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif,” ucap Deddy.
Di negara-negara fedral, lanjutnya yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ketingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
“Kondisi ini menciptakan ikatan yang sangat kuat anggota DPRD sebagai perpanjangan tangan parpol. Namun perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan parpol, hendaknya utamakan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan,” tekan deddy.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa dalam menjalankan tugas, anggota dewan turut diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pemeriksa dan pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya.
“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu Legislasi, Budgetting dan Controlling,” ujar Deddy mengingatkan.
Di bagian akhir sambutannya, dia mengucapakan selamat bekerja kepada
para anggota DPRD Barsel masa jabatan tahun 2024 – 2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Barsel masa jabatan 2019 – 2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara,” tutupnya. (BRP).