Intinya bahwa dari kami selaku dinas pekerjaan umum, lanjut Yumail menjelaskan. Konsultan pengawas dan tim teknis itu sudah melakukan upaya-upaya schedule dengan baik, melakukan teguran dengan baik dengan teguran sudah sampai teguran ketiga rekanannya tidak koperatif.
“Kalau kita hitung-hitung dengan pola kerja yang seperti ini, itu pasti tidak selesai. Tetapi kalau kita sudah mengimbau juga melakukan percepatan-percepatan dengan cara menambah armada untuk angkutannya ke sana, untuk agregat, terus kemudian alat-alat beratnya atau pendukung kerja itu juga ditambah, personilnya itu ditambah sehingga untuk mengejar ketinggalan yang cukup jauh,” terang Yumail.
Sesuai schedule yang dilakukan PUPR seharusnya sudah mencapai 60 sampai 70%, dan bila habis waktu kontrak kerja dari sisi penganggaran dibatasi oleh waktu jadi sebagaimana yang sudah disampaikan oleh pemerintah.
“Paling lambat kita mengajukan permohonan SPD itu di tanggal 15 Desember, kalau pekerjaan itu tidak selesai tanggal 15 Desember sesuai dengan kontrak yang sudah kita tanda tangani pertama dengan batasan waktu yang disediakan oleh pemerintah dalam proses pencairan anggaran tahun 2004. Ya sudah pasti bahwa kita akan melakukan pemutusan kontrak,” tegas Yumail.

Menurutnya kalau mau lakukan addendum rasanya tidak memungkinkan karena kalau mau melakukan addendum waktu dengan perkirakan bahwa dalam waktu yang masih tersisa misalnya 10 hari mungkin bisa dilakukan dengan hitungan pekerjaan yang tersisa mungkin bisa diselesaikan dalam 10 hari.
“Sejauh ini sudah sudah kita lakukan SP3 dan berlakukan sudah kontrak kritis, dan kita sudah memanggil direkturnya, tim teknisnya itu sudah berulang-ulang kali kita komunikasi selain kita tinjauan lapangan bersama-sama pun sudah kita panggil kekantor,” pungkasnya.(BRP)