Oleh sebab itu perlu adanya kerja keras dan keseriusan antara kita bersama dalam penyusunan program/kegiatan dalam alokas anggaran pembangunan daerah, agar lebih banyal diarahkan pada program dan kegiatan untuk menunjan pembangunan yang terintegrasi antar SKPD guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan penciptaan lapangan kerja yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan hasil pembangunan.
Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 yang sudah ditandatangani bersama, sehingga Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang Pemerintah Daerah ajukan ini telah disusun dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 menyesuaikan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-173/PK/2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, dapat disampaikan Total APBD 2023 adalah sebesar Rp1,173,708,763,366.00 (Satu Triliun Seratus Tujuh Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), dengan penjelasan sebagai berikut:
- PENDAPATAN, Jumlah pendapatan daerah sebesar Rp. 1,112,375,558,245.00 (Satu Triliun Seratus Dua Belas Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), dengan rincian masing-masing jenis penerimaan sebagai berikut. 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar Rp. 200,091,070,255.00 (Dua Ratus Milyar Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah), adapun rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini adalah sebagai berikut: a. Pajak Daerah Sebesar Rp. 41,335,000,000.00 (Empat Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah); b. Retribusi Daerah sebesar Rp. 37,225,005,926.00 (Tiga Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah); c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Sebesar Rp. 59,493,207,046.00 (Lima Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Empat Puluh Enam Rupiah); d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp62,037,857,283.00 (Enam Puluh Dua Milyar Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah). 2. Pendapatan Transfer, berdasarkan penetapan dari Pemerintah Pusat dan pendapatan Transfer Antar sebesar Daerah diasumsikan, 3. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah, yaitu bersumber dari Pendapatan Hibah dan Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan semula sebesar Rp. 20,044,400,000.00 (Dua Puluh Milyar Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
- BELANJA, Alokasi anggaran Belanja sebesar Rp. 1,162,433,763,366.00 (Satu Triliun Seratus Enam Puluh Dua Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), Adapun penjelasan Belanja adalah sebagai berikut : 1. BELANJA OPERASI – dianggarkan sebesar Rp. 756,105,890,366.00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Milyar Seratus Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), dengan perincian sebagai berikut: a. Belanja Pegawai Sebesar Rp. 385,577,106,039.00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Ribu Tiga Puluh Sembilan Rupiah); b. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 325,478,283,398.00 (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah); c. Belanja Subsidi sebesar Rp. 600,000,000.00 (Enam Ratus Juta Rupiah); d. Belanja Hibah sebesar Rp. 32,043,375,929.00 (Tiga Puluh Dua Milyar Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah); Sosial sebesar Rp. 12,407,125,000.00 (Dua Belas Milyar Empat Ratus Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). MODAL: e. Belanja Bantuan, 2. BELANJA – dianggarkan sebesar Rp. 208,782,275,120.00 (Dua Ratus Delapan Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut: a. Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 1,000,000,000.00 (Satu Milyar Rupiah); b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp. 14,165,605,689.00 (Empat Belas Milyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah); c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 37,763,218,676.00 (Tiga Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah); d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp. 155,423,450,755.00 (Seratus Lima Puluh Lima Milyar Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah); e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp. 430,000,000.00 (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah). 3. BELANJA TIDAK TERDUGA – dianggarkan sebesar Rp25,000,000,000.00 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah); 4. BELANJA TRANSFER – dianggarkan sebesar (Seratus Tujuh Rp. 172,545,597,880.00 Puluh Dua Milyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut: a. Belanja Bagi Hasil sebesar Rp. 7,882,613,980.00 (Tujuh Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah); b. Belanja Keuangan sebesar Rp. 164,662,983,900.00 (Seratus Enam Puluh Empat Milyar Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
- PEMBIAYAAN, berdasarkan target pendapatan dan rencana belanja daerah, maka pada Rancangan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023 untuk menutupi Defisit anggaran bersumber dari Pembiayaan Netto sebesar Rp. 50,058,205,121.00 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). Hasil perolehan dari selisih penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang dengan rincian sebagai berikut: Bantuan, 1. Penerimaan Pembiayaan, ditargetkan sebesar Rp. 61,333,205,121.00 (Enam Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Ribu Seratus Dua Puluh Satu Rupiah) yang berasal dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022; 2. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 11,275,000,000.00 (Sebelas Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang dipergunakan untuk Penyertaan modal (investasi) daerah pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah dan Perusahaan Daerah.
Adapun berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2022 Pasal 2 ayat (1) Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Poin (D) Teknis serta penggunaan Penyusunan APBD serta tertuang dalam Lampiran (F) Teknis Penyusunan APBD, “angka 18 bahwa Penyampaian rancangan Perda Perda tentang tentang APBD mengandung informasi, aliran data, dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik melalui SIPD” sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 391: 1. Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: a. informasi pembangunan Daerah; dan b. informasi keuangan Daerah. 2. Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah.










