Kejari Bartim Gelar Ekspos Permohonan Pendampingan Bersama Dinas PUPR

Daniel juga mengingatkan bukan hanya PUPR saja yang bisa meminta pendampingan, dari dinas-dinas yang lain terkait pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan dana negara bisa minta pendampingan kepada Kejaksaan. Dan apabila tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya akan ada beberapa sanksi yang bisa diberikan, pertama awalnya tentu saja memberikan teguran beberapa kali teguran yang akan diberikan, kemudian ketika yang bersangkutan tidak juga melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban dia sebagaimana yang di dalam kontrak maka selaku pemilik pekerjaan Dinas PU bisa memutuskan kontrak.

“Namun demikian jika di dalam pelaksanaan pekerjaan mereka ada unsur kerugian negara, itu bisa dilakukan penyidikan dari Kejaksaan sendiri namun demikian tentu kita melakukan pendekatan persuasif dulu, kita akan minta dia mengembalikan dulu kerugian negara dan bila tidak, ya tidak ada cara lain,” tegas Daniel.

Bacaan Lainnya

Sementara, Kepala bidang Perkim, Supian Effendi kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendampingan dengan tujuan agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai perencanaan.

“Kami dari bidang Perkim dari dinas Pekerjaan Umum memang mengharapkan adanya pendampingan ini karena seperti yang disampaikan bapak Kajari bahwa resiko-resiko yang akan terjadi di pekerjaan tersebut sangat besar. Artinya kemungkinan pasti ada, baik itu awal pekerjaan mauun pelaksanaan pekerjaan,” tutur Supian.

Menurutnya pendampingan itu bukan pada saat pelaksanaan saja tapi sebelum pelaksanaan pun sudah meminta untuk pendampingan, baik pembuatan kontrak segala macam yang sifatnya nanti berhubungan dengan pekerjaan tetap meminta pendampingan.

“Kami berkonsultasi dari pihak Kejaksaan untuk regulasi-regulasi yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Secara teknis kami tetap memantau, artinya dalam waktu pelaksanaan Kita sudah ada komitmen untuk waktu pelaksanaan dan batas-batas waktu pelaksanaan pekerjaan itu terlambat atau tidak tetap kita evolusi per kegiatan. Bila mungkin ada permasalahan seperti apapun, kami konsultasikan dengan pihak Kejaksaan,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait