Ombudsman Harapkan Peran Media Untuk Bantu Masyarakat Melaporkan Bila Terima Pelayanan Publik yang Buruk

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah mengharapkan peran media pers untuk bantu memberikan pemahaman kepada sehingga tidak takut melaporkan ke Ombudsman terkait pelayanan publik yang buruk.

Hal tersebut disampaikan Raden, Biroum Bernardianto, selaku kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah saat diwawancarai awak media usai melaksanakan sosialisasi di balai desa Matabu, kecamatan Dusun Timur, Kamis, (21/03/2024).

Bacaan Lainnya

“Pelayanan publik itu adalah hak warga negara dan itu kewajiban penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, jadi jangan dibalik,” ucap Raden.

“Lalu yang kedua kita ini negara hukum, mungkin tidak paham, jadi media dapat berperan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kita semua mempunyai hak hukum terhadap pelayan publik ataupun urusan pidana dan lain-lain kita diperlakukan sama,” lanjutnya.

Raden menegaskan, Ombudsman siap membantu ketika masyarakat Barito Timur mempunyai masalah baik pelayanan publik, hukum dan lain-lain yang di luar substansi.

“Bapak-ibu bisa menghubungi kami untuk minimal berkonsultasi dan atau minta bantuan hukum juga bisa,” ujarnya.

Kepala Ombudsman Kalteng mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan aduan melalui kontak WhatsApp 0811-1493-737 maupun akun media sosial Facebook dan Instagram Ombudsman Kalteng.

Dalam kunjungan ke Barito Timur kali ini Ombudsman menerima keluhan masyarakat terkait lingkungan hidup, pelayanan pemerintah daerah, layanan badan usaha seperti rumah sakit hingga bidang pertanahan. (BRP)

Pos terkait