baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat pembahasan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektorink (SPBE), yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bartim Amrullah, SH, MA ini dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur Drs. Dwi Aryanto dan jajarannya, Sekretaris Bappedalitbangda Kab.Barito Timur Fiktory Wahyuno dan jajarannya, Sekretaris Inspektorat Frendesima, S.Hut, M.M, Irban II Firta Harawan, Kabag Organisasi Setda Bartim Enrico Median Toni, S.Kom, MM dan jajarannya, dan Analis Hukum Bagian Hukum Setda Bartim Indriani yang dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur, Jumat (27/10/2023).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur Drs.Dwi Aryanto dalam laporannya menyampaikan rapat ini bertujuan untuk menggali gagasan, ide dan pandangan terhadap kebijakan internal penyelenggaraan SPBE di Kabupaten Barito Timur. Karena itu setiap peserta rapat yang hadir diharapkan dapat berkontribusi memberikan masukan guna penyempurnaan Perbup SPBE ini.
“Sebagai informasi, Kabupaten Barito Timur telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang SPBE, yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik,” ucapnya.
Namun Perbup tersebut, sebut Dwi, belum mengakomodir muatan ketentuan-ketentuan yang selaras dengan ketentuan pengaturan sebagaimana Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
“Untuk itulah dalam rapat ini juga kita perlu memutuskan apakah perlu melakukan perubahan Perda ataukah cukup dengan menyusun aturan turunan dalam bentuk Perbup untuk mengakomodir kebutuhan kebijakan tersebut dengan catatan sepanjang tidak bertentangan dengan Perda yang telah ada,” jelas Dwi.