Sementara, salah satu perwakilan dari 5 pekerja PT. SGM yang telah diberhentikan. Tohar Supriadi, ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan terima kasih kepada pihak kecamatan Karusen Janang yang telah melaksanakan mediasi.
“Sebelumnya kami masih terikat kontrak kerja hingga 31 Oktober 2025, pada bulan Maret 2025 kemarin disampaikan untuk tidak usah masuk kerja melalui asisten dan mandor dengan alasan telah memasuki masa pensiun. Namun hal tersebut menjadi kebingungan bagi kami hingga setelah beberapa kali upaya mediasi dengan pihak perusahaan belum menemukan titik terang dan akhirnya kami menemui Camat Karusen Janang untuk dapat memediasikan penyelesaian permasalahan yang kami hadapi,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Tohar, pada mediasi kemarin kami hanya meminta hak kami yang menjadi kewajiban perusahaan untuk dipenuhi secara peraturan perundangan, apalagi kami telah mengabdi lebih dari 10 Tahun. Dalam mediasi kemarin perusahaan memberikan kompensasi tali asih kepada kami masing-masing sebesar 3 juta, yang menurut perwakilan perusahaan telah sesuai dengan aturan PP No.35 Tahun 2021.
“Kami menerima kompensasi dalam mediasi tersebut, meskipun yang kami ketahui perhitungan kompensasi tersebut tidak sesuai dengan aturan perundangan akan hak kompensasi pensiun atas diberhentikan sepihak tersebut,” jelas Tohar yang pada saat dikonfirmasi masih bersama rekan-rekan lainnya sedang berunding untuk rencana tindak lanjut pihaknya kedepan.