Lebih lanjut dikatakan Panahan agar nanti hasil dari kesepakatan tersebut Pemerintah daerah juga memperoleh data sehingga dapat menjadi bahan pemantauan mengenai pelaksanaan berikutnya.
“Saya berharap seluruh tahapan Pemilu ini bisa berjalan sesuai schedule yang sudah ditetapkan,” harap Panahan.
Terkait pemasangan APK dan kontribusi ke Pemerintah, Panahan menjelaskan bahwa ada ketentuan dan aturan dengan pemberlakuan pemasangan APK maupun hasil untuk Pemerintah.
“Kalau itu bersifat iklan promosi, nah sebelum masa kampanye itu harus berizin melalui badan pendapatan daerah. Nah pada saat nantinya dilaksanakan kampanye tidak ada lagi beban, artinya sesuai peraturan daerah pajak dan Retribusi itu jadi itu free pada masa pada masa kampanye,” terangnya.