Bejat! Seorang Bapak Di Kapuas Setubuhi Anaknya

baritorayapost.com, KUALA KAPUAS – Bejat, seorang bapak di Kabupaten Kapuas berinisial AS (47) diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih dibawah umur. Sebut saja Melati bukan nama sebenarnya yang masih berusia 11,6 bulan.

Atas perbuatannya bejatnya, pelaku AS berhasil dibekuk Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas di PT.BAA blok K 58 Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat 23 Februari 2024 pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan AS yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya.

” Pelaku berhasil dibekuk di PT. Berkat Anugrah Agung (BAA) blok K58 Desa Sei Bakau Kecamatan Sebangau Kabupaten Pulang Pisau, Jumat 23 Februari 2024 pukul 17.00 WIB, ” kata Iyudi Hartanto melalui rilisnya, Sabtu (24/2/2024)

Iyudi menjelaskan kronologis kejadian diketahui pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira jam 01.00 WIB di salah satu rumah pondok Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, pelapor di beritahukan oleh korban bahwa terlapor yang merupakan ayah kandung korban telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban.

” Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian alat vital dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kapuas guna diproses lebih lanjut, ” kata Iyudi Hartarto

” Pelaku akan dijerat Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 Dan Atau Ayat (1) dan Ayat (3), ” pungkasnya

Iyudi menjelaskan untuk modus operandi, korban di ancam oleh ayah kandung korban dan di paksa untuk melakukan hubungan badan. (Humas Res Kapuas/BRP).

Pos terkait