Pertegas Wilayah Administrasi Pemerintahan, Pemdes Anjir Kalampan Bangun Gapura Pembatas Antar Desa dan Kabupaten

Baritorayapost.com, Kuala Kapuas – Sebagai penegasan dalam wilayah administrasi, serta menjamin tertib administrasi pemerintahan, sesuai Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu adanya batas wilayah yang dapat ditandai dengan pembangunan Gapura atau tapal batas.

Maka itu, Pemerintah Desa Anjir Kalampan dalam waktu dekat akan membangun Gapura pembatas Desa sekaligus menjadi pembatas wilayah administrasi Kabupaten, karena Desa Anjir Kalampan Kabupaten Kapuas merupakan Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pulang Pisau.

Bacaan Lainnya

Seperti disampaikan Kepala Desa Anjir Kalampan, Hendro, Gapura pembatas Desa dan Kabupaten tersebut telah lama dinanti warga masyarakat Anjir Kalampan, sebagai sebuah simbol dan tentu bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa.
“Sesuai dengan regulasi, tentang pedoman, penetapan dan penegasan batas Desa, maka perlu adanya batas wilayah pemerintahan. Dengan dibangunnya Gapura pembatas, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, sesuai keinginan dari warga Masyarakat,” ujar Hendro kepada awak media ini saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis 15 September 2022 sore.

Ia menjelaskan, pihaknya Pemerintah Desa Anjir Kalampan saat ini telah melaksanakan pembangunan Gapura yang terletak di Desa Anjir Kalampan Km.7 yang berbatasan langsung dengan Desa Anjir Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau.

Ia juga menambahkan, untuk mewujudkan keinginan Masyarakat tersebut, dalam pekerjaan pembangunan Gapura Desa pihaknya menganggarkan dari kegiatan Dana Desa Tahun 2022.

“Masyarakat Desa sudah lama menginginkan adanya pembangunan Gapura pembatas Desa. Saat ini kegiatan telah mulai dilaksanakan,” pungkas Hendro, yang merupakan Kades terpilih pada Pilkades serentak 2022 lalu. (Rahmad/BRP)

Pos terkait