BARITORAYAPOST.COM (KUALA KAPUAS) – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kecamatan Selat menggelar sosialisasi pajak sarang burung walet dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bersama tokoh, RT/ RS dan pemilik sarang burung walet di Kelurahan dan Desa, pada hari Senin 30 Agustus 2021 siang.
Bertempat di Kelurahan Selat Barat dan Kelurahan Selat Tengah, Camat Selat, Yaya Setiabudi menjelaskan, kegiatan dalam rangka percepatan peningkatan PAD Wilayah Kecamatan Selat, dengan target PAD di sektor pajak sarang burung walet senilai Rp. 550 juta.
Ia menjelaskan, jenis sosialisasi dengan Tokoh RT/ RS dan Pemilik Sarang Burung Walet tentang Perda No 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Kegiatan yang disampaikan yakni sosialisasi tentang pelimpahan kewenangan Bupati Kapuas kepada Camat tentang sektor pajak dan retribusi PAD Kabupaten Kapuas di Wilayah Kecamatan Selat. Sosialisasi tentang pajak dan retribusi sektor pajak sarang burung walet dan retribusi IMB di wilayah Kelurahan Selat Barat dan Selat Tengah,” ujar Yaya Setiabudi kepada media ini usai kegiatan.
Ia berharap agar pemilik sarang burung walet di Kecamatan Selat dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Kapuas, dengan mengurus perijinan rumah sarang burung walet.
Hal senada disampaikan Lurah Selat Barat, Masruni. Ia menjelaskan, diwilayahnya terdapat 34 gedung sarang walet di 15 RT di Wilayah Selat Barat.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pemilik sarang walet diharapkan dapat berpartisipasi dalam peningkatan PAD,” ujar Masruni saat dibincangi media ini usai kegiatan. (Rah/Red/BRP)