Agustan: Setiap Perusahaan Mempunyai Kewajiban Menyiapkan Kawasan Plasma Nutfah

baritorayapost.com, Palangka RAYA – Kawasan konservasi yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini ada Taman Nasional, Cagar Alam, Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, HM. Agustan Saining, S.Hut., M.Si saat diwawancarai awak media terkait kawasan konservasi.

“Taman Nasional kita ada Taman Nasional Sebangau, Taman Nasional Tanjung Puting, ada juga Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya yang terletak di dua provinsi, yaitu separo di Kalteng dan separo di Kalbar” ucap Agustan, Kamis (16/11/2023) usai menghadiri pembukaan Gubernur Cup Kejuaraan Pencak Silat Se-Kalteng Tahun 2023 di GOR Indoor Serbaguna Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Terkait kawasan tanaman dan satwa, Agustan menyampaikan bahwa setiap perusahaan mempunyai kewajiban menyiapkan Kawasan plasma nutfah.

“Bahkan kebun-kebun juga ada disiapkan lokasi kawasan konservasi HCVF (High Conservation Value Forest) atau kawasan hutan bernilai konservasi tinggi yang harus dilestarikan dan itu jumlahnya banyak di Kalimantan Tengah tapi itu dikelola oleh manajemen masing-masing. Yang disahkan oleh Pemerintah Daerah sifatnya hanya taman nasional, cagar alam, dan taman wisata alam,” katanya.

Selain itu ada juga Taman Hutan Raya (Tahura), itu SK dari Kementerian LHK yang memberikan kewenangan di provinsi untuk mengelolanya.

“Jadi anggaran-anggaran di daerah bisa dialihkan sebagian ke Taman Hutan Raya itu dan dikelola oleh pemerintah provinsi sendiri berbeda seperti cagar alam kemudian Taman Nasional, Taman Wisata itu di bawah Kementerian LHK,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, untuk Tahura ini masih berkoordinasi dengan Biro Organisasi. Jadi disitu ada UPT tersendiri, ada Kepala Tahura yang tersendiri, namun tetap berada dibawah Dinas Kehutanan atau salah satu UPTD Dinas Kehutanan.

“Tahura di Provinsi Kalteng memiliki luas lahan kurang lebih 58.000 hektar dan meliputi dua daerah, yaitu Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau. Oleh karena itu, manajemen Tahura diserahkan kepada Pemerintah Provinsi karena melibatkan dua kabupaten,” tandas Agustan. (Lsy

Pos terkait