baritorayapost.com, Palangka Raya – SDPPI ( Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos Dan Informatika ) Kalimantan Tengah melalui Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya gelar Pemusnahan Barang Hasil Operasi Penertiban,Frekuensi dan Radio tahun 2023 berupa alat/perangkat telekomunikasi ilegal milik perorangan maupun badan hukum. Pemusnahan ini merupakan wujud pembinaan terhadap pengguna frekwensi,dan sebagai pertanggung jawaban dan tindak lanjut Akhir dari rangkaian kegiatan penertiban terhadap pelanggaran peraturan perundangan ( UU Nomor 36 Tahun 1999 ) yang dilakukan oleh para pengguna frekwensi radio.
Pemusnahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum terhadap alat/perangkat telekomunikasi.Aspek pemenuhan legalitasmelalui jalan ditempuh dengan penyerahan alat/perangkat ilegal ke negara dari pihak atau pemilik untuk kemudian dimusnahkan.Pemusnahan ini dalam rangka tertib pengguna SFR dan alat/perangkat telekomunikasi, serta untuk mencegah penyalah gunaan perangkat telekomunikasi ilegal.
Sejumlah 6 ( enam ) perangkat yang dimusnahkan, terdiri dari Handy Talky.Rig ( VHF FM Transciever ) dan modem ISP ( Internet Service Provider) karena tidak memiliki ISR dan/atau tidak sesuai dengan standar teknis perangkat telekomunikasi ( tidak tersertifikasi ). pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.Pemusnahan ini juga dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh segenap hadirin,di halaman Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas ll Palangka Raya dan dipimpin oleh Kepala Balmon Rohmudin,S.Sos.,MM.
Turut hadir dalam pemusnahan perangkat tersebut, Kepala Balmon dari berbagai Kota seperti,Tangerang ,Palembang,Bangka Belitung dan juga Kupang, elemen dari Polda Kalimantan Tengah ,AIRNAV,BMKG,Kanwil Kementerian Hukum dan HAM,TVRI Kalteng,RRI Palangka Raya.ORARI,RAPI dan instansi terkait.
Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan perangkat ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan frekwensi dan alat/perangkat ilegal dan tidak sesuai standar teknis.sehingga tercinta tertib penggunaan frekwensi radio dan penggunaan perangkat/alat telekomunikasi yang ada di wilayah kerja Balmon Palangka Raya .Balmon SFR Kelas ll Palangka Raya akan selalu mengedepankan pelayanan prima terhadap setiap pengguna frekwensi radio dan perangkat yang kooperatif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan .
Balmon SFR ll Palangka Raya dalam melaksanakan tugas pengendalian dan pengawasan , selalu mengedepankan asas humanisme dengan berdasarkan Standar Operasional Prosedur ( SOP )yang berlaku dilingkungan Ditjen SDPPI, yaitu Perdirjen SDPPI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Binwas Dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran penggunaan SFR Dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.Penekanan ada pada sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat yang mungkin belum mengetahui perundang-undangan ,terutama UU Nomor 11 Tahun 2020tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan turunanya. (BRP)