THM Enigma Tetap Tidak Berizin, Pemko Palangka Raya Pertegas Larangan Operasional

Baritorayapost.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma masih belum memiliki izin operasional yang sah. Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, yang menyatakan bahwa segel yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih berlaku dan belum dicabut.

Segel tersebut dipasang karena pihak pengelola Enigma belum memenuhi persyaratan perizinan yang dibutuhkan untuk operasional. Vallery menjelaskan bahwa DPMPTSP telah melakukan pengecekan dan belum menerima pengajuan izin dari pihak Enigma.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

“Segel tersebut masih berlaku, dan pihak pengelola belum memenuhi persyaratan perizinan yang dibutuhkan untuk operasional,” ujar Vallery. Ia menambahkan bahwa DPMPTSP belum menerima pengajuan izin dari pihak Enigma, sehingga operasional THM tersebut dianggap ilegal.

Pemerintah Kota Palangka Raya terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memastikan penegakan aturan dan ketertiban di lapangan. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap usaha yang tidak taat regulasi,” tegas Vallery.

Vallery juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap perizinan adalah syarat mutlak dalam menjalankan usaha. Tanpa izin yang sah, operasional THM Enigma dapat dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi.

Pemko Palangka Raya berharap pihak Enigma dapat segera memenuhi persyaratan perizinan dan mematuhi aturan yang berlaku. “Kami ingin menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan transparan, serta memastikan bahwa semua usaha beroperasi dengan legalitas yang jelas,” tambah Vallery.

Dengan demikian, Pemko Palangka Raya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap THM Enigma jika masih beroperasi tanpa izin yang sah.

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait