Aparatur Desa di Kahayan Kuala Diingatkan Tidak Melakukan Pungli

Baritorayapost.com (Pulang Pisau) – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengingatkan kepada seluruh aparatur desa di Bumi Handep Hapakat pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya tidak melalukan pungutan liar (Pungli), apapun itu bentuknya. Namun, berikan pelayanan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, tanpa menyalahi aturan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pulang Pisau, Hisria Dinata Surbakti, SH.MH kepada Aparatur Desa se Kecamatan Kahayan Kuala pada acara Sosialisasi UPP Saber Pungli kepada di Aula kantor Kecamatan Kahayan Kuala, Kamis (7/10/2021).

Bacaan Lainnya

” Saya mengingatkan kepada seluruh Aparatur Desa, khususnya di Kecamatan Kahayan Kuala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya tidak melalukan pungutan liar (Pungli), apapun itu bentuknya, ” ucap Dinata sapaan akrab Kasi Intelijen pada Kejari Pulang Pisau ini.

Pos terkait