Dinata menjelaskan, jika ada oknum kedapatan melakukan Pungutan Liar atau Pungli, maka kita akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, lanjutnya, sebelum itu terjadi pihaknya mrngingatkan supaya tidak melakukan pungutan liar, apapun itu bentuknya.
Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana Pungli dan menjadi korban, Dinata berharap segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Nomor Hotline WA ataupun melalui kanal layanan UPP Saber Pungli yang ada di website resmi Kejari Pulang Pisau.
“Peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana Pungli sangat diharapkan. Salah satunya, jika mengetahui adanya dugaan Pungli segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, ” tandasnya (BS/Red/BRP).