Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Selidiki Perkara Baru Dugaan Tipikor

Baritorayapost.com, PULANG PISAU – Selain sedang menyelesaikan tunggakan satu perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejaksaan Negeri Pulang Pisau saat ini dikabarkan sedang “MERINTIS” produk atau perkara baru dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) salah satu kantor di Kabupaten Pulang Pisau.

Saat dikonfirmasi awak media ini diruang kerjanya, Senin (4/7/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH membenarkan jika pada tahun ini pihaknya melakukan penyelidikan perkara baru salah satu kantor di Kabupaten Pulang Pisau.

Bacaan Lainnya

” Memang benar, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) salah satu kantor di Kabupaten Pulang Pisau. Bahkan, sejumlah saksi sudah kita panggil untuk dilakukan klarifikasi terkait penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut, ” kata Kejari Pulang Pisau Dr Priyambudi SH.MH sembari belum mau menjelaskan secara detil perkara dugaan Tipikor apa yang sedang selidikinya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada tahun ini menargetkan penyelesaian dua perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni, penyelesaian tunggakan perkara tahun lalu, dan merintis satu penyelidikan kasus dugaan Tipikor. Kejari pun memastikan bahwa dua perkara itu menjadi target untuk diselesaikan tahun ini.

” Insya Allah, meskipun membutuhkan waktu dan berproses tetap kita targetkan tahun ini penanganan dua perkara itu harus selesai. ” jelas Priyambudi

Ditanya mengenai apakah ada kendala dalam penanganan perkara itu, Priyambudi menjelaskan kendala yang dihadapi sebenarnya merupakan masalah klasik, yakni keterbatasan jumlah personil. dan banyaknya tugas-tugas yang lain sehingga harus betul-betul memanage waktu dan SDM dengan baik dan optimal.

” Tunggu saja, nanti pada saatnya akan kita ekspos. Yang jelas, Tim sekarang ini sedang bekerja, ” tandasnya

Priyambudi juga mengingatkan kepada seluruh OPD di Kabupaten Pulang Pisau bahwa dengan sistem pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran yang baru ini maka diperlukan penyesuaian segera dan fokus, agar terhindar dari maladministrasi yang dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, sembari berupaya percepatan dalam realisasi anggaran dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan.

” Tetapi, percepatan itu tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan tidak terburu-buru sehingga menabrak regulasi yang pada akhirnya menimbulkan resiko hukum, ” tandasnya. (BRP).

Pos terkait