baritorayapost.com, PULANG PISAU – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Disperkimtan) setempat telah menetapkan RT 10 dan RT 11 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir sebagai lokasi khusus (Lokus) Strategi Lewu Bahalap dalam mewujudkan pemukiman tidak layak huni menjadi layak huni.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Disperkimtan) Hargatin ST MT membenarkan bahwa program Lewu Bahalap dalam mewujudkan pemukiman tidak layak huni menjadi layak huni akan dilaksanakan di RT 10 dan RT 11 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir dengan luasan 15,44 ha. Dari luasan tersebut, kata Hargatin, baru seluas 2,5 ha akan mendapatkan program prioritas penanganannya secara bertahap.
” Program Strategi Lewu Bahalap Mewujudkan Pemukiman Tidak Layak Huni ini menjadi Rencana Proyek Perubahan (RPP) pada Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XXXIV Tahun 2023 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDA) Kalimantan Tengah, ” ucap Hargatin saat menggelar rapat final kegiatan sosialisasi dan peletakan batu pertama Lewu Bahalap di Cafe Bunda, Selasa (29/11).
Hargatin mengatakan RPP Strategi Lewu Bahalap lokasinya berada di RT 10 dan RT 11 Kelurahan Pulang Pisau dengan luasan mencapai 15,44 ha. Dimana kata Hargatin, dari luasan tersebut program yang menjadi prioritas pada kawasan pemukiman tidak layak huni tersebut baru akan direalisasikan 2,5 ha.
” Pada kegiatan sosialisasi dan peletakan batu pertama program Strategi Percepatan Lewu Bahalap rencana akan dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani, ” ucapnya.
Hargatin menjelaskan rendahnya kualitas pelayanan infrastruktur diwilayah pemukiman tidak layak huni tersebut, salah satunya belum terintegrasi program penanganan kawasan pemukiman tidak layak huni dari masing-masing OPD dan stakeholder lainnya.
” Tim Terpadu Percepatan Lewu Bahalap ini sudah mendapatkan SK untuk melakukan percepatan lokasi Lewu Bahalap sebagai implementasi pilot projek percontohan di RT 10 dan RT 11 Kelurahan Pulang Pisau dengan luasan 2,5 ha, ” jelasnya
Hargatin berharap dengan terintegrasi program penanganan kawasan pemukiman tidak layak huni dari masing-masing OPD dan stakeholder lainnya sehingga akan berdampak dengan berkurangnya luasan kawasan pemukiman tidak layak huni di Kelurahan Pulang Pisau, ” pungkasnya.
Hargatin menyebutkan bahwa diperlukan kerja sama berbagai aktor pembangunan permukiman dan perkotaan dalam rangka percepatan pemenuhan hunian layak.
“Karena kami menyadari bahwa upaya yang dilakukan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dan komitmen dari semua pihak baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya. (BRP).