Minimalisir Data Inclusion Error dan Exclucion Error, Dinsos Sosialisasi Aplikasi SIKS-NG

Baritorayapost.com, Pulang Pisau – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi dan pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Neks Generasion (SIKS-NG).

Sosialisasi dan pelatihan Alplikasi SIKS-NG dilaksanakan dalam rangka untuk meminimalisir dan mengurangi adanya inclusion error dan exclucion error.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Sosial setempat, Senin (25/7/2022) dibuka langsung Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun didampingi Sedin Sumanto, Kabid Pemberdayaan Sosial dan PFM Afrini FF Wior, Kadid Linjamsos, Leonard Tatokassa dan Kabid Rehabilitasi Evi Herawati dengan peserta Lurah dan Kades se Kecamatan Kahayan Hilir.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun dalam arahannya menyampaikan bahwa Aplikasi SIKS-NG adalah Aplikasi yang disiapkan oleh Kementrian Sosial untuk perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan untuk verifikasi dan validasi penerima bantuan sosial, baik itu bantuan PKH, BPNT dan penerimaan bantuan iuran (PBI) atau BPJS gratis.

Tujuan dari disiapkan Aplikasi SIKS -NG kata Tawun, adalah untuk meminimalisir dan mengurangi adanya inclusion error dan exclucion error.

” Inclusion error adalah orang yang tidak berhak mendapatkan bantuan tetapi terdaftar sebagai penerima bantuan. Sementara exclusion adalah orang yang berhak mendapatkan bantuan tetapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, ” kata Tawun menjelaskan

Lebih lanjut Tawun menjelaskan bahwa untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka Kementrian Sosial membuat Aplikasi SIKS-NG. Didalam Aplikasi tersebut kata Tawun, pihak desa bisa memverifikasi penerima bantuan yang mana dianggap layak dipertahankan dan yang dianggap tidak layak dikeluarkan.

Dalam Aplikasi tersebut kata Tawun, pihak desa juga bisa mengusulkan keluarga miskin yang belum terdaftar di DTKS agar bisa didaftarkan di DTKS sehingga memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan dari karena salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan dari Kementrian Sosial adalah harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.

” Data penerima bantuan yang dilakukan verifikasi dan validasi maupun usulan baru untuk terdaftar di DTKS itu harus melalui proses musyawarah desa (Musdes dan dokumen Musdes. Dengan adanya Aplikasi SIKS-NG diharapkan dapat meminimalisir dan mengurangi bantuan yang tidak tepat sasaran dan bisa mengusulkan keluarga miskin yang selama ini tidak dapat bantuan bisa memperoleh bantuan dari Kementrian Sosial, ” pungkasnya

Terpisah Kabid Pemberdayaan Sosial dan PFM Afrini FF Wior menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi dan pelatihan Aplikasi KIKS – NG juga telah dilaksanakan di Kecamatan Maliku, Pandih Batu, Kahayan Tengah, Kahayan Kuala, Banama Tingang dan hari ini dilaksanakan di Kecamatan Kahayan Hilir.

” Jadi masih ada dua kecamatan lagi, yakni Kecamatan Sebangau Kuala dan Jabiren Raya dalam waktu dekat ini kita akan melakukan sosialisasi dan pelatihan Aplikasi KIKS-NG di dua kecamatan tersebut, ” kata Afrini FF Wior. (BRP).

Pos terkait