Perubahan Data Pertanahan Nama Jalan Tidak Dipungut Biaya

Baritorayapost.com, PULANG PISAU – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau Iwan Susianto menyampaikan bahwa perubahan data pertanahan, terkait nama jalan tidak dipungut biaya.

Hal itu, disampaikan Iwan Susianto, berkaitan adanya perubahan nama jalan Jaksa Agung R Soeprapto di Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku yang telah diresmikan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kamis (21/7/2022).

Bacaan Lainnya

” Terkait adanya perubahan nama jalan Jaksa Agung R Soeprapto di Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku, tentunya akan berdampak pada perubahan data pertanahan, ” ucap Iwan Susianto, disela mengahdiri Peresmian Nama Jalan Jaksa Agung R Soeprapto di Desa Tahai Jaya, Kamis (21/7/2022) aore

Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa seperti yang disampaikan Bupati melalui Asisten III, pihaknya diminta untuk melakukan penyesuaian atas perubahan nama jalan tersebut terhadap data pertanahan warga.

Penyesuaian ini kata Iwan, nantinya bisa dilaksanakan secara kolektif atau bisa juga dilakukan secara perorangan, serta lebih bersifat perorangan. Namun, lanjut Iwan, untuk efisiensi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan agar bisa dikelola secara kolektif dan proses perubahan bisa dilakukan secara simultan.

Kendati data fisik sudah berubah, lanjut Iwan, artinya nama jalan yang dulu sudah diganti dengan nama jalan sekarang Jaksa Agung R Soeprapto itu, status dari sertifikat yang sudah terbit, itu tetap berlaku dan sah secara hukum.

Namun, kata Iwan, alangkah baiknya, untuk tertib administrasi pertanahan itu supaya lakukan administrasi perubahan.

” Untuk itu, nantinya akan kita lakukan koordinasi lebih lanjut, berapa banyak dan berapa bidang sertifikat itu, kita belum tahu, dan di lingkup berapa desa, nantinya kita akan melakukan pendaftaran satu persatu, “

Namun, pihaknya memastikan bahwa perubahan data pertanahan ini hanya yang berkaitan langsung atau yang berbatasan langsung dengan jalan. Sedangkan untuk di bagian belakang saya kira tidak ada perubahan.

” Nantinya akan kita tawarkan kepada masyarakat agar bisa melakukan perubahan data peranahan itu, baik terkait perubahan nama dan perubahan data pertanahan lainnya, ” pungkasnya. (BRP).

Pos terkait