Pulang Pisau, – Pengadilan Negeri Pulang Pisau terus berupaya mensosialisasikan sekaligus memberikan pelatihan terkait Inovasi Pelayanan Eraterang, e-Cort dan Lewu Bahalap kepada Aparatur Pemerintah Desa se Kecamatan Kahayan Hilir.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Jumat (17/9/2021) dengan menghadirkan Narasumber Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Dr. Nenny Ekawaty Barus, SH.MH.
Kepada awak media, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Dr. Nenny Ekawaty Barus, SH.MH mengatakan bawah Pengadilan Negeri Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Bumi Handep Hapakat. Melalui berbagai inovasi seperti Aplilasi e-Besuk, aplikasi Lewu Bahalap, Mohnalisa, dan aplikasi Siap Paduka diharapakan masyarakat yang akan mencari keadilan bisa lebih mudah mendaftarkannya dengan mengakses melalui Aplikasi, tanpa harus datang ke kantor Pengadilan.
Melalui Aparatur Desa ini, Nenny berharap dapat menjadi kepanjangan tangan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan Pengadilan, baik itu mendaftarkan perkara, mengajukan permohonan surat besuk tahanan dan pelayanan lainnya yang ada di Pengadilan Negeri Pulang Pisau melalui Aplikasi.
” Jadi, kita berharap kepada Aparatur Desa nantinya bisa membantu masyarakat setempat yang akan membutuhkan palayanan hukum, bisa mendaftarkan melalui aplikasi tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan Pulang Pisau, ” kata Nenny
Nenny, menjelaskan bahwa inovasi-inovasi tersebut juga dilatar belakangi dengan adanya kemajuan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan yang mudah, cepat, efektif, dan efisien di masa pandemi covid-19.
“Kami dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau secara bergilir akan mensosialisasikan ke seluruh kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Tujuannya, untuk memberikan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara secara mudah, cepat dan prima, ” kata Nenny sapaan akrabnya, (BS/Red/BRP,).