Dewan Pulpis Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Rekomendasi LKPJ

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua 1 Yoppy Satriadi, Wakil Ketua II H Arif Rahman Hakim menandatangani dokumen hasil rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/4/2026). Foto: IST.

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan hasil rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua 1 Yoppy Satriadi, Wakil Ketua II H Arif Rahman Hakim dan dihadiri anggota dewan serta perwakilan unsur Forkopimda.

Bacaan Lainnya
“Kirim

Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta para asisten dan kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella menyampaikan sejumlah poin rekomendasi strategis yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Dimana kata Tendean, rekomendasi tersebut mencakup penguatan perencanaan pembangunan, peningkatan layanan dasar kepada masyarakat, serta optimalisasi pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah.

Ditegaskan Tendean, bahwa rekomendasi yang diberikan DPRD merupakan hasil dari pembahasan yang matang dan komprehensif, serta didasarkan pada kondisi riil yang terjadi di lapangan, dan masih terdapat beberapa sektor yang perlu mendapatkan perhatian serius untuk dilakukan perbaikan.

“ Rekomendasi ini merupakan catatan penting dari DPRD kepada pemerintah daerah agar ke depan kinerja semakin baik, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat, ” tegas Tandean Indra Bella

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak LKPJ, dan saat ini hanya memberikan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.

“Ini hanya rekomendasi, bukan penolakan. DPRD tidak bisa menolak LKPJ. Namun melalui rekomendasi ini, kami berharap pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan-perbaikan di masa mendatang, ” jelasnya

Tandean berharap seluruh rekomendasi ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah sehingga catatan DPRD tidak hanya menjadi dokumen administratif semata.

“Setelah rapat ini, kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti poin-poin rekomendasi yang telah disampaikan. Ini demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, ” pungkasnya. (Sd/Red/BRP)

“Header

Pos terkait