Baritorayapost.com,BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Kalimantan Selatan, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan.
Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati HST, H. Gusti Rosyadi Elmi, mewakili Bupati Samsul Rizal dalam rapat paripurna DPRD HST yang dipimpin Ketua DPRD HST, H. Pahrijani, Kamis (2/10/2025). Rapat turut dihadiri para anggota dewan, jajaran kepala SKPD, dan undangan lainnya.
“Raperda ini kita ajukan sebagai payung hukum bersama untuk penyesuaian jumlah luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B),” ujar Wabup Gusti.
Ia menjelaskan, penyesuaian dilakukan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023–2042, kondisi nyata lahan pertanian pangan di Kabupaten HST, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan penetapan terbaru, luas LP2B di Kabupaten HST ditetapkan sekitar 23.973,75 hektare dan LCP2B sekitar 10.384,73 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai 34.358,49 hektare.
Menurut Wabup Gusti, penyesuaian ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para petani dalam mengelola lahan, sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional.
“Kami berharap dukungan dan persetujuan dari DPRD HST terhadap Ranperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah,” tambahnya.
Selain soal perlindungan lahan, Raperda ini juga membawa harapan peningkatan kesejahteraan petani, antara lain berupa insentif keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, hingga kemudahan sertifikasi lahan pertanian pangan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wabup Gusti secara simbolis menyerahkan dokumen Raperda kepada Ketua DPRD HST, H. Pahrijani.
Sementara itu, Ketua DPRD HST, H. Pahrijani menyampaikan apresiasinya atas usulan pemerintah daerah tersebut.
“Terima kasih kepada pemerintah daerah atas usulan yang telah disampaikan. Semoga pembahasan selanjutnya berjalan lancar, dan Perda ini benar-benar membawa manfaat bagi petani serta masyarakat,” ucapnya.
(mask95).








