Gebyar Panutan PKB 2026: Bupati HST Minta ASN Jadi Contoh, Ada Diskon Pajak hingga 50 Persen

baritorayapost.com, BARABAI – Kabar baik bagi masyarakat Hulu Sungai Tengah (HST). Pemerintah bersama Samsat Barabai memberikan sejumlah keringanan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Gebyar Panutan PKB Tahun 2026.

Tak tanggung-tanggung, masyarakat mendapatkan pembebasan denda keterlambatan, potongan pajak kendaraan, hingga diskon 50 persen untuk proses balik nama kendaraan.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Program tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Bupati HST Samsul Rizal untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Pesan itu disampaikan Samsul Rizal usai pelaksanaan Apel Gabungan sekaligus Gebyar Panutan PKB 2026 di Halaman Kantor Bupati HST, Barabai, Senin (5/10/2026).

“Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk kontribusi nyata kita untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Samsul Rizal.

Menurutnya, kebijakan opsen PKB membuat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin penting. Sebab, semakin tinggi tingkat kepatuhan pajak, semakin besar pula dukungan terhadap kemampuan fiskal daerah.

Bupati pun meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak hanya mengajak masyarakat taat pajak, tetapi terlebih dahulu memastikan kendaraan dinas di lingkungan masing-masing tertib administrasi.

“Pastikan semuanya terdata dengan baik. Jangan sampai ada pajak kendaraan dinas yang terlambat atau bahkan tidak dibayarkan. Kita harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat untuk bayar pajak,” tegasnya.

Kepala UPPD Samsat Barabai, Pengayom Bayu Ajie, mengatakan Gebyar Panutan PKB merupakan agenda tahunan hasil kerja sama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten HST.

“Dalam Gebyar Panutan Pajak tahun ini, kami memberikan pembebasan denda keterlambatan serta diskon pajak sebesar 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 10 persen untuk kendaraan roda empat,” jelas Bayu Ajie.

Keringanan lebih besar juga diberikan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan.

Potongan pajak hingga 50 persen berlaku dalam program tersebut, termasuk untuk kendaraan berpelat luar Kalimantan Selatan selama dua tahun berjalan, 2026–2027.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja, Samsat Barabai turut memperpanjang waktu pelayanan.

Pelayanan kantor berlangsung hingga pukul 15.00 WITA. Selanjutnya, layanan sore dibuka mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WITA.

Sementara layanan malam tersedia pukul 20.00 hingga 21.30 WITA di depan Kantor DPRD HST, kawasan Lapangan Dwi Warna Barabai.

Dengan tambahan jam pelayanan tersebut, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan waktu untuk membayar pajak tanpa harus meninggalkan aktivitas utama pada siang hari.

Tak hanya memberikan keringanan, Samsat Barabai juga menyiapkan apresiasi bagi masyarakat yang konsisten taat membayar pajak.

Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan selama tiga tahun berturut-turut tanpa denda akan mendapatkan kupon undian.

Hadiah utamanya cukup menarik, yakni satu unit sepeda motor. Selain itu, tersedia berbagai hadiah menarik lainnya.

Khusus masyarakat yang membayar pajak melalui layanan sore dan malam, Samsat Barabai juga menyiapkan hadiah langsung secara cuma-cuma selama persediaan masih tersedia.

“Kami mengajak masyarakat HST memanfaatkan berbagai kemudahan dan keringanan dalam Gebyar Panutan PKB ini. Jangan menunggu sampai jatuh tempo atau terkena denda,” pungkas Bayu Ajie.(mask95).

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait