Jaksa Masuk Sekolah Kejari Pulpis di SMA 1 Kahayan Hilir

Pulang Pisau, – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Kahayan Hilir, Senin (6/9/2021).

Kegiatan sosialisasi yang pertama kali dilakukan secara tatap muka semenjak awal Pandemi Covid-19 itu tetap menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dengan jumlah peserta yang terbatas, memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi Jaksa Masuk Sekolah (JMS) teraebut mendapat sambutan antusias dari peserta, baik dari Kepala Sekolah dan guru maupun seluruh siswa siswi SMAN 1 Kahayan Hilir.

Sosialisasi JMS menghadirkan narasumber Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Hisria Dinata, S.H., M.H. (Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau), Kristalina, S.H. (Kasi PB3R) dan Tory Saputra, S.H. (Kasubsi ekonomi, keuangan dan pengamanan pembangunan strategis).

” Materi yang di sampaikan yaitu terkait UU ITE dan cara bijak bersosial media agar para siswa siswi terhindar dari jerat hukum, ” kata Kejari Pulpis Dr
Priyambudi, SH.MH melalui Kasi Intelejen, Hisria Dinata SH.MH, Senin (96/9/2021).

Hisria mengatakan, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan kegiatan rutin Bidang Intelijen Kejaksaan yang dilaksanakan untuk mengenalkan lebih dalam pada siswa sekolah, terkait peran fungsi jaksa.

Dinata menjelaskan, kegiatan JMS dan penyuluhan hukum di SMKN 1 Kahayan Hilir mengangkat tema terkait dengan bagaimana bersosial media dengan baik dan bijak. Mengingat kata Dinata, selama ini yang sering terjerat kasus hukum terkait UU ITE adalah siswa sekolah.

Oleh karena itu penyuluhan hukum ini dilakukan untuk mengajarkan siswa bersosial media dengan baik sehingga tidak terjerat kasus hukum. Karena selama ini angka perkara ITE utk anak sekolah diKabupaten Pulang Pisau cukup signifikan, dan yang terakhir adalah penyalahgunaan Instagram dengan konten yang bermuatan kesusilaan dan ditangani oleh Polda Kalteng.

Sedangkan pada masa pandemi kata Dinata, kegiatan belajar mengajar dilksanakan hanya dari 1-2 jam dari rumah, selebihnya para siswa-siswi akan lebih banyak menggunakan waktu untuk bermain dan bersosial media.

” Untuk itu Kejaksaan Negeri Pulang Pisau hadir ditengah-tengah para siswa agar dikemudian hari tidak ada lagi kejadian serupa, sehingga dalam kegiatan ini para narasumber memperingatkan akan ancaman hukuman yang tinggi untuk pelaku tindak pidana ITE, sehingga para siswa-siswi dapat lebih bijak dalam menggunakan sosial media, ” kata Dinata menjelaskan

Perkembangan Pandemi Covid-19 yang cukup meningkat tajam, selama beberapa waktu sebelumnya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dilakukan dengan media daring. Akan tetapi kegiatan di SMAN 1 Kahayan Hilir kali ini dapat dilakukan dengan tatap muka untuk pertama kali setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid dan juga pihak sekolah.

” Sesuai dengan ketentuan, kegiatan penyuluhan hukum dilakukan selama 3 jam dan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat, ” pungkasnya (BS/RED/BRP).

Pos terkait