Jalan Buntu PT PI Belum Membayar Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah Masyarakat

baritorayapost.com, BARITO UTARA – Persoalan ganti rugi lahan di berbagai perusahaan tambang batu bara maupun perkebunan kelapa sawit kerap kali jadi polemik. Tak terkecuali dengan proses ganti rugi lahan di lokasi konsesi tambang batu bara PT. Pada Idi (PI) selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor Perizinan 188.45/378/2010 Tahapan kegiatan Operasi Produksi dengan kode Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) 3362053032014049 Tambang Batubara dengan luas kurang lebih 5.000 Ha di wilayah administrasi Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pasalnya perusahaan PT. Pada Idi mengaku tidak mau membayar ganti rugi lahan/kebun masyarakat dengan alasan bahwa setelah diverifikasi adanya tumpang tindih lahan, dua pihak atau lebih memiliki hak atas pengelolaan tanah yang sama, katanya dengan lantang dihadapan para warga selaku pemilik sah atas lahan tersebut. Ironisnya lagi saat beberapa warga hendak bermaksud mempertanyakan kembali kejelasan perusahaan, melalui Pa Iwan selaku perwakilan perusahaan yang didampingi Humas PT. PI dilapangan tepatnya dilokasi tanah, lahan yang sudah digusur untuk tambang batubara.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan oleh Epen, Adene, Rudi dan rekan-rekan saat berada dilokasi tambang PT PI yang notabene lokasi tambang tersebut merupakan tanah/lahan/kebun sampai saat ini belum ada upaya ganti rugi/ kompensasi, atau ganti kerugian dari perusahaan, kami langsung meninjau untuk memastikan ke lokasi lahan/kebun yang dimaksud, ternyata sudah di gusur atau digarap perusahaan padahal jelas tanah, lahan/kebun belum pernah di kopensasi dalam bentuk apapun, karenannya kami minta iktikad baik perusahaan, katanya pada, Sabu (31/5/2025) kepada media ini saat mendampingi dilokasi.

Pemilik hak atas tanah dan perusahaan sudah melakukan negosiasi di mana perusahaan yang akan menjalankan kegiatan tambang melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan terkena dampak tambang bersama unsur perangkat Desa, Kepala Desa serta Camat setempat. Inventarisasi hak atas tanah yang akan terkena dampak. Verifikasi surat-surat hak atas tanah oleh lembaga yang berwenang atau perangkat Desa, Kepala Desa serta Camat setempat pun sudah dilakukan bahkan sampai tahap pengukuran luasan sebagai persyaratan mediasi patokan harga ganti rugi atau model lainnya sebagai kompensasi dihitung dari luasan tanah dan/atau benda yang berada di atas tanah yang akan diusahakan pertambangan.

Kami selaku pemilik tanah/lahan/kebun yang sah sangat merasa dirugikan, ” Ini bentuk kekecewaan kami kepada perusahaan, selalu itu saja jawaban perusahaan, seolah-olah dianggap hanya mengulurkan waktu lantaran sudah melakukan tahap inventarisasi dan identifikasi dengan melakukan pengukuran dan perhitungan tanam tumbuh, namun pihak perusahaan terindikasi adanya unsur kongkalingkong padahal faktanya tanah/lahan kami sudah digusur, banyak dalih alasan perusahaan upaya menggagalkan pembebasan ganti rugi hak atas tanah kami selaku pemiliknya, terang Epen didampingi rekannya dilokasi tambang.

Sengketa tumpang tindih lahan di wilayah pertambangan dapat terjadi karena beberapa hal, di antaranya adalah: Maladministrasi dalam pengarsipan berkas, kemudian Kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang terjadi di lapangan, Reaksi masyarakat yang kecewa terhadap pertambangan.

Ditambahkan Adene, jika merujuk kepada aturan-aturan. Fakta dilapangan unit alat berat perusahaan sudah menggarap land clearing. Apakah bisa demikian..?? baru dilakukan pembebasan, seharusnya perusahaan wajib sudah membayar ganti kerugian pembebasan kepemilikan Hak Atas Tanah tersebut.

“ Perusahaan wajib membayar ganti kerugian pembebasan kepemilikan Hak Atas Tanah Masyarakat sebelum dilakukan usaha penambangan. Perusahaan seharusnya sebelum di garap lahan kami sudah membayar ganti rugi duluan, baru bisa digarap atau land clearing. perusahaan PT. PI jika memang ingin beritikad baik dengan kami masyarakat untuk menyelesaikan pembebasan ganti rugi, apalagi tanah/kebun tersebut yang notabene sudah di land clearing. Artinya sudah digarap duluan itu tanah, padahal sudah dilakukan sampai tahap pengukuran. ” bebernya.

” Bahwa kami sebagai masyarakat sangat menyadari bahwa kegiatan operasional pertambangan dapat memberikan dampak sosial yang dapat menguntungkan maupun merugikan masyarakat sekitar. Dampak positif hadirnya pertambangan bagi masyarakat sekitar adalah terciptanya lapangan pekerjaan sehingga dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Dirinya berharap kepada perusahaan PT. PI bahwa sudah jelas prosedur pembebasan lahan untuk pertambangan dilakukan dengan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah. Program yang dijalankan oleh perusahaan juga selalu mempertimbangkan kondisi agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar guna terciptanya kesejahteraan, jangan sampai ini menjadi Preseden buruk” Semoga ada iktikad baik untuk menyelesaikan konpensasi pembayaran ganti rugi agar permasalahan tidak meluas nantinya, tandas Adene.

Sampai berita ini dinaikkan Redaksi sudah berupaya untuk meminta klarifikasi via telpon Whatsapp perwakilan dari pihak perusahan namun tidak ada tanggapan. (Red/BRP).

Pos terkait