Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Oleh Warga Desa Dayu Berhasil Diungkap Polres Bartim

Barito Timur, baritorayapost – Kasus dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu oleh warga desa Dayu, kecamatan Karusen Janang, kabupaten Barito Timur (Bartim) Berhasil diungkap Polres Bartim.

Hal tersebut diungkap jajaran Polres Bartim pada press realese terkait dugaan tindak pidana yakni, menempatkan membuat keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik yang dapat mendatangkan kerugian bagi orang lain dan tindak pidana pemalsuan surat, di halaman Makopolres Bartim, Selasa (08/03/2022).

Bacaan Lainnya

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Ecky Widi Prawira menjelaslan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke Polres pada tahun 2017 dan juga tahun 2021, kemudian pihaknya sudah melakukan serangkaian upaya penyelidikan yaitu pemeriksaan saksi-saksi ada sebanyak 20 orang saksi yang diperiksa.

“Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, ada sebanyak 14 barang bukti diantaranya surat keterangan pengganti ijazah ada 2, kemudian juga surat keterangan kesalahan penulisan ijazah, surat tanda tamat belajar, ijazah Paket B setara SMP dan lain-lain termasuk juga fotocopy nilai kesetaraan program paket B,” sebut Kapolres.

Menurut Kapolres, rangkaian tersebut, penyidik polres Barito timur yang menyimpulkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan untuk kasus ini sudah ditingkatkan tahapnya kepada tahap penyidikan dan sudah menetapkan tersangka.

“Dari peristiwa ini tersangka yaitu inisial E binti W (48) tahun jenis kelamin perempuan adalah warga desa Dayu kecamatan Karusen Janang kabupaten Barito Timur,” tutur Kapolres.

Kemudian kita juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tadi malam sudah diperiksa dan sementara hasil pemeriksaan bahwa memang diduga telah terjadi suatu tindak pidana untuk tersangka.

“Saat ini tidak kita lakukan penahanan, namun proses tetap berjalan dengan pertimbangan subjektif. Penyidik punya hak untuk menentukan ditahan atau tidak,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, namun untuk tersangka kita kenakan Wajib Lapor, kita sudah mendapatkan atau keyakinan bahwa tersangka akan kooperatif dengan kita dan kita juga akan melakukan proses penyidikan perkara ini secara cepat dan transparan.

“Nanti silakan rekan-rekan bisa memonitor terus perkembangan dari penyidikan kasus ini termasuk kasus-kasus lainnya,” jelas Kapolres.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa terhadap tersangka di terapkan pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP pidana subsider pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP pidana dengan bunyi rumusan pasal sebagai berikut, tindak pidana menyuruh menempatkan atau membuat keterangan palsu dalam suatu akta otentik yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya cocok dengan sebenarnya yang dapat mendatangkan kerugian bagi orang lain.

“Dan pemalsuan surat adapun ancaman pidana yaitu selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya. (BRP/Red)

Pos terkait