Kejari Pulpis Bersama BPJS Gelar Rakor Pengawasan dan Kepatuhan

BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya menggelar rapat koordinasi (Rakor).pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Kabupaten Pulang Pisau semester II Tahun 2021.

Rakor dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, (31/08/21), tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, drg. Muhammad Masrur Ridwan, M.Kes., AAAK, dan diikuti oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Pulpis, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan perwakilan dari Disnakertrans Kabupaten Pulang Pisau.

Bacaan Lainnya

Kejari Pulpis Dr. Priyambudi SH.MH mengatakan Rapat koordinasi ini merupakan agenda penting yang rutin dilaksanakan per semester. Tujuannya adalah untuk tercapainya sinergi yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan program JKN-KIS, sehingga dapat tercapai pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.

” Juga dalam tercapainya kemampuan pembiayaan jaminan melalui optimalisasi fungsi kepatuhan, serta penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ” kata Priyambudi

Menurutnya, keberhasilan program JKN-KIS butuh kerjasama yang optimal dari masing-masing instansi terkait sehingga dapat meningkatkan angka kepesertaan. Selain itu kata Priyambudi, diperlukan instrument hukum berupa Surat Edaran Bupati Pulang Pisau yang ditujukan kepada badan usaha yang berisikan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.

” Kita akan mendorong Pemkab untuk dapat menerbitkan Surat Edaran kepada para Badan Usaha. Yang pada intinya agar kepatuhan Badan Usaha dlm keikutsertaan JKN-KIS menjadi persyaratan dalam menjalankan usahanya, ” kata Priyambudi

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, drg. Muhammad Masrur Ridwan, M.Kes. AAAK, berharap instansi terkait dapat lebih optimal dalam mendukung program JKN-KIS dan mendorong terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati sehingga angka kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pulang Pisau dapat meningkat.

” Kita perlu SE Bupati untuk meningkatkan kepesertaan program JKN-KIS terutama dari Badan Usaha sehingga tidak ada lagi badan usaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program JKN-KIS, ” kata Muhammad

Muhammad menjelaskan saat ini dari 135.639 jiwa penduduk Kabupaten Pulang Pisau yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sebanyak 103.206 jiwa atau 76,09 persen. Sedangkan yang masih belum terdaftar sebanyak 32.433 jiwa atau 23,91 persen.

“Untuk mendukung program JKN-KIS, semua instansi terkait harus bekerjasama dan saling support agar dapat dapat meningkatkan jumlah kepesertaan dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat, ” pungkasnya. (BS/Red/BRP).

Pos terkait