Sementara Kasi Datun Kejari Pulpis Fuat Zamroni SH dalam materi yang disampaikan terkait dampak penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang (Narkotika). Fuat sapaan akran Kasu Datun Kejari Pulpis berpesan kepada Aparatur Desa, khususnya di Kecamatan Kahayan Kuala supaya berperan aktif dan turut serta bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran Narkoba.
” Peran Aparatur Desa dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di desanya sangat diharapakan. Sebab, mereka lebih memahami wilayahnya sehingga dapat memonitor ruang geraknya. Jika ada indikasi peredaran bisa menyampaikan kepada pihak kepolisian, ” jelasnya
Sementara Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun SH menyampaikan materi Definisi Hukum dan Jenis Hukuman.
Ibnu menjelaskan Definisi Hukum dan Jenis Hukuman adalah peraturan yang didalamnya memuat norma dan sangsi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga keamanan, ketertiban dan keadilan di lingkungan masyarakat bersifat mengikat.
” Jadi unsur hukum itu mengatur tingkah laku masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, peraturan bersifat memaksa dan sangsi bersifat tegas.
Untuk sangsi hukum, kata Ibnu, sangsi pidana berupa hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda. Sementara untuk sangsi Perdata berupa ganti kerugian dan pencabutan hak atau penetapan hak.
” Kemudian untuk sangsi adminitrasi berupa denda, teguran tertulis, penghentian kegiatan dan putusan lain sesuai dengan subtansi peraturan. Jadi, saya mengingatkan kepada masyarakat di Kahayan Kuala supaya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang berpotensi melawan hukum, ” tutupnya. (BS/Red/BRP).









